Kejari Beltim Sudah Menerima SPDP Ilegal Loging dari Penyidik Gakkum
Kejari Beltim Sudah Menerima SPDP Ilegal Loging dari Penyidik Gakkum
Belitung Timur,Kejarfakta.com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Gakkum LHK Palembang pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejari Beltim Riki Apriansyah, SH, MH melalui pesan singkat via handphone-nya Whatsapp, kemaren.
Riki mengatakan, SPDP tersebut diketahui An Tersangka inisial SM dan JP yang diduga melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami mengapresiasi kawan-kawan penyidik dari Gakkum LHK Palembang yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pengangkutan ilegal loging,” kata Riki.
Saat ini menurut Riki, penyidik dari Gakkum LHK sedang menyelesaikan berkas penyidikan terhadap para tersangka yang diberikan waktu oleh Undang Undang paling lama 90 (sembilan puluh) hari berdasarkan Pasal 39 huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutang.
“Kita tunggu saja hasil penyidikannya”, terangnya.
Terpisah, Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Gakkum LHK Seksi Wilayah 3 Palembang Dishut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPHP Gunung Duren, didukung oleh Polres Belitung Timur, Subdenpom TNI dan Kodim 0414 Belitung pada Jum’at (19/10/2018) sekira pukul 02.30 dini hari telah berhasil mengamankan dua pelaku inisial J dan S serta mengamankan satu unit truck bersama muatan kayu balok yang diangkut tanpa dokumen.
Kejari Beltim Sudah Menerima SPDP Ilegal Loging dari Penyidik Gakkum
Kayu yang diamankan oleh Tim Gakkum LHK itu adalah hasil dari penebangan ilegal dari dalam kawasan Hutan Produksi (HP) di Gunung Duren, Simpang Trans Desa Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur.
Sementara Kepala balai Gakkum Wilayah Sumatera KLHK Edward Sembiring mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah bekerja sama dengan baik dan berharap dapat memberikan rasa efek jera kepada pelaku perusakan kawasan hutan.
“Saya berterima kasih sekali kepada semua tim yang telah bekerja sama dengan baik sehingga kasus ini bisa diungkap dengan baik dan saya juga berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa efek jera kepada pelaku-pelaku yang lain. Dan peredaran kayu ilegal merupakan kejahatan yang luar biasa, dan tanpa penegakan hukum yang tegas, pelaku tidak akan jera. Dalam kasus ini Gakkum akan memproses sesuai hukum dan peraturan perundang yang berlaku,’’ tandasnya.
Reporter : Marsidi
Editor : Ahsannuri






No comments