Koordinasi Pembentukan UKK Imigrasi di Pesisir Barat Antara Pemkab dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
Pesisir Barat, Kejarfakta.com -- Koordinasi terkait
pembentukan Unit Kerja Kantor (UKK) di Pesisir Barat antara Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat dengan Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal
Imigrasi dilaksanakan diruang rapat Sekretariat Ditjen Imigrasi pada hari
Selasa 23 Oktober 2018.
Koordinasi terkait pembentukan UKK tersebut dihadiri
langsung Oleh Bupati Pesisir Barat DR Drs H Agus Istiqlal SH MH beserta
beberapa pejabat terkait. Rombongan dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Lilik Bambang Lestari
didampingi beberapa pejabat tinggi setempat.
Pada kesempatan ini Bupati Pesisir Barat mengutarakan bahwa
Kabupaten Pesisir Barat mengharapkan percepatan terbentuknya UKK Imigrasi di
Pesisir Barat sebagai salah satu langkah konkrit Pemerintah dalam meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat, baik warga negara lokal maupun mancanegara.
Terkait hal tersebut diatas, Lilik Bambang Lestari
mengapresiasi keinginan dan langkah dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
dalam hal pembentukan UKK Imigrasi di Pesisir Barat yang secara administrasi
dinilai telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan sehingga Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan melaksanakan survey akhir pada
tanggal 31 Oktober 2018. Diharapkan apabila dari hasil survey akhir nanti
seluruh kesiapan telah terpenuhi, maka akan diusahakan peresmian UKK Imigrasi
di Pesisir Barat secepatnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala dinas Komunikasi dan
Informatika Pesisir Barat Tedi Zadmiko, S.KM, MM menjelaskan bahwa keberadaan
UKK Imigrasi di daerah merupakan kerjasama antara Direktorat Jenderal Imigrasi
dengan Pemerintah Kabupaten setempat dalam menyelenggarakan pelayanan dan
pengawasan keimigrasian, dimana sarana dan prasarana kesisteman disediakan oleh
Direktorat Jenderal Imigrasi seperti aplikasi Sistem Penerbitan Paspor Republik
Indonesia dan aplikasi Pelayanan Izin Tinggal sedangkan untuk sarana dan
prasarana pendukung kesisteman seperti jaringan internet, gedung, peralatan
serta fasilitas perkantoran disediakan oleh Pemerintah Kabupaten setempat.
(rls)
No comments