Mabes Polri Press Release Penjarahan di Palu Pasca Bencana Alam, 42 Tersangka Diamankan
Jakarta, Kejarfakta.com -- Pasca gempa dan tsunami yang melanda Palu dan Donggala Sulawesi Tengah, Polri berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Polri melakukan pengamanan serta penindakan terkait penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat yang sebagian besar berasal dari luar Palu, Kamis (4/10/2018).
Polres Palu di sampaikan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjend Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M mengatakan, bahwa Polri telah mengamankan oknum masyarakat yang terbukti melakukan penjarahan.
Sebanyak 42 tersangka diamankan Polri, tersangka yang merupakan oknum masyarakat diluar Palu dijerat dengan pasal 363 KUHP (pasal Penjarahan).
"Oknum masyarakat tersebut melakukan penjarahan di daerah pergudangan di Jl. M.Hatta Palu Sulawesi Tengah," ungkapnya melalui press release.
Karo Penmas Mabes Polri didampingi oleh Kapolres Palu Kota dan Kabidhumas Polda Sulteng, memaparkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka.
TKP 1 Pergudangan jalan Moh Hatta
tersangka 3 orang yang merupakan warga Palu. Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil avanza, 5 karung berisi biji kakao, 1 karung makanan ringan.
Selanjutnya di TKP 2 pergudangan jala Moh Hatta, tersangka 11 orang yang merupakan warga Kabupaten Sigi. Barang bukti yang diamankan, 1 unit truck, 1 buah karung makanan ringan, 60 dos lantai keramik, 250 atap seng.
TKP 3 di pergudangan jaan Moh Hatta
Tersangka 10 orang warga berasal dari Kabupaten Donggala. Barang bukti, 22 golong ban dalam sepeda motor, 34 botol oli mesin R2, 63 oli mesin merek federal, 2 buah tas berisi, dan 6 unit HP.
TKP 4 pergudangan jalan Moh Hatta, tersangka 12 orang warga Kabupaten Sigi. Barang bukti yang diamankan, 3 bilah parang, dan 1 unit truck
Dan yang terakhir TKP 5 pergudangan jalan Moh Hatta, tersangka 6 orang warga Kabupaten Toli-toli. Barang bukti yang diamankan, 1 unit truck, 150 botol pupuk cair, 30 botol pestisida, dan 2 karung makanan ringan. (red/rls)







No comments