Pelantikan HMI BADKO KALSELTENG : Personalia Pengurus BADKO Tidak Memenuhi Syarat
Pelantikan HMI BADKO KALSELTENG
Kalsel,
kejarfakta.com -- Pengurus BADKO HMI KALSEL-TENG akhirnya resmi dilantik oleh
Ketua Umum Pengurus Besar HMI Respiratori Saddam Al-Jihad (25/10/2018) di Aula
Rujab Walikota Palangkaraya. Dilantiknya kepengurusan Baru Badko HMI Kalselteng
dibawah kepemimpinan Zainuddin periode 2018-2020 tersebut sekaligus menandai
pergantian kepengurusan Badko HMI Kalselteng periode 2016-2018 dibawah
kepemimpinan Muhammad Ridha.
Pelantikan
yang disaksikan para pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
dan Provinsi Kalimantan Selatan, dengan mengangkat tema “Revitalisasi Gerakan
Badko HMI Demi Mewujudkan Tujuan HMI” tersebut juga dibarengi dengan acara
seminar nasional dengan tema "Generasi Millineal Tantangan dan Peluang
Pemuda Dalam Mengahadapi Bonus Demografi dan Era Industri 4.0"
Namun,
didalam acara prosesi pelantikan yang begitu sakral tersebut kita disuguhkan
dengan berbagai macam hal aneh, misalnya tidak hadir nya Ketum Umum Demisioner
Badko HMI KALSEL-TENG untuk serah terima jabatan dan ikut dilantiknya beberapa
personalia pengurus badko HMI KALSEL-TENG yang sangat tidak memenuhi syarat
sebagaimana tertuang dalam AD/ART HMI.
Padahal,
jika sesuai yang tercantum pada pasal 24 ART HMI yang dinyatakan Bahwa yang
berhak menjadi pengurus BADKO adalah kader yang telah dinyatakan lulus
mengikuti LK III dan pernah menjadi pengurus Komisariat, Cabang atau BADKO.
(Lihat konsitusi HMI). Namun, didalam struktur pengurus Badko HMI Kalselteng
periode 2018-2020 yang langsung dilantik oleh Saddam al Jihad tersebut, ada
beberapa orang yang masih berkualifikasi LK-2 termasuk sekretaris umum dan
bahkan beberapa orang ketua Bidang yang cuma berkualifikasi LK-1 serta belum
pernah menjabat sebagai pengurus komisariat atau cabang. Juga ada pengurus yang
tercatat jelas sebagai pengurus salah satu sayap partai. Ungkapnya (abdul aziz
kader biasa cabang palangkaraya).
Sangat
mengherankan apa yang ada dalam pikiran Ketum BADKO sehingga dengan
seenak-enaknya memasukkan pengurus yang tidak memenuhi syarat menjadi bagian
BADKO? Setega itu kah Ketum BADKO rela melanggar amanah konstitusi yang telah
disepakati bersama ! Entah dengan Ketua Umum PB HMI yang mengeluarkan SK
Kepengurusan Badko HMI Kalselteng periode 2018-2020 dan sekaligus melantik.
Apakah memang tidak mengetahui perihal kondisi pengurus yang di SK kan tersebut
atau memang tidak tahu menahu.
Sebagus
apapun suatu aturan yang dibuat tetapi jika tidak dibarengi dengan konsistensi,
tanggungjawab, dan kesadaran yang tinggi untuk menjalankan konstitusi itu maka akan sia-sialah
konstitusi itu, sehingga jargon ‘Aturan dibuat hanya untuk dilanggar’, padahal,
konsitusi merupakan pedoman tertinggi dalam gerak himpunan. (Hafi)





No comments