• Breaking News

    Pemkab Lambar Luncurkan Program Proda Pembuatan Sertifikat Tanah yang Dibiayai dari Dana APBD Kabupaten Lampung Barat


    Ilustrasi Net

    Lambar, Kejarfakta.com -- Untuk mendukung program straregis Presiden Jokowi Dalam bidang pertananahan, Pemkab Lambar meluncurkan Program Proda Pembuatan Sertifikat tanah yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten Lampung Barat.

    Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, S.Pd., kepada kejarfakta.com mengatakan, mudah-mudahan dengan diluncurkannya program PRODA Pembuatan Sertifikat tanah yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten Lampung Barat tersebut. "Masyarakat dapat memiliki kepastian hukum hak miliknya dan tentunya kedepan dapat digunakan untuk keperluan peningkatan kesejahteraan dan dalam pembuatanya kita berharap tidak akan memberatkan masyarakat, saya menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dapat mendukung penuh program tersebut," ungkapnya.


    Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat, Nerpi mengatakan, bahwa Proda itu program bupati Lambar untuk pembuatan sertifikat gratis bagi masyarakat, untuk tahun ini ada 100 Bidang yang mendapatkan program PRODA tersebut yaitu pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian.

    Lebih lanjut Nerpi mengatakan, bahwa program proda ini dalam rangka Untuk mendukung program straregis Presiden Jokowi Dalam bidang pertananahan.

    Dengan Tujuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam pasal 3 dan pasal 4 peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997, yaitu: Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lainnya yang terdaftar. Untuk itu kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.

    Untuk menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data – data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang – bidangtanah dan satuan – satuan rumah susun yang sudah terdaftar dan untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

    Sedangkan Jaminan kepastian hukumnya, Kepastian status hak, dengan pendaftaran tanah dapat diketahui dengan pasti status hak yang terdaftar, yaitu apakah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan ataukan hak milik atas satuan rumah susun.

    Kepastian subjek hak, dengan pendaftaran tanah dapat diketahui dengan pasti siapa yang menjadi subjek hak atau pemegang haknya, yaitu perseorangan ataukah badan hukum.

    Kepastian objek hak, dengan pendaftaran tanah dapat diketahui dengan pasti ukuran (luas) tanahnya, dan batas – batas tanahnya.


    Sementara itu, Syarif, Kasi Hak-Hak Atas Tanah ATR kantor BPN Lampung Barat, menyampaiakan bahwa  PRODA merupakan proyek daerah yang di biayai Pemda Lambar. "Saat ini program PRODA sudah memasuki tahap sosialisasi dan penyuluhan yang telah dilaksanakan di balai Pekon Gedung Surian, kecamatan Gedung Surian 23 Oktober 2018 kemarin, dan tahun ini hanya seratus bidang tanah, beda dengan progaram PTSL luasan untuk program Proda hanya 1000 M2," ujarnya.

    Di tempat terspisah Peratin Gedung Surian, Boimin mengatakan, bahwa pekon Gedung Surian di tahun 2017 mendapatkan progaram pembuatan sertifkat melalui progaram PTSL sebanyak 679  dan tahun 2018 kembali mendapatkan PRODA sebanyak 100 buku. "Karena masih banyaknya masarakat yang berminat dalam pembuatan sertifikat sehinga kami berharapkan bisa mendapatkan program di tahun-tahun selanjutnya sehinga kedepan tahun 2020 pekon Gedung Surian merupakan pekon yang lengkap di bidang pertanahan,' ucapnya.

    Reporter : Saipul
    Editor      : Eko.S

    No comments

    Post Top Ad