• Breaking News

    Polisi Lampung Barat Ringkus Penadah Mobil Curian

    Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto, S.IK., didampingi Kapolsek Sekincau dan Kasat Reskrim serta KBO reskrim yang tergabung dalam Tekab 308 Polres Lambar. (Foto: Istimewa)

    Lampung Barat, Kejarfakta.com -- Di Pimpin langsung Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Tri Suhartanto S.IK.,  didampingi Kapolsek Sekincau dan Kasat Reskrim serta KBO Reskrim yang tergabung dalam Tekab 308 Polres Lambar, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan Mobil Mitsubishi L300.

    Tersangka AG (31) warga kelurahan Sukarame, kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung diamankan polisi Polres Lambar pada Rabu (3/10/2018).

    Penangkapan berdasarkan, LP/B-429/IX/2018/Pld Lpg/Sek Sekincau, tgl  23 September  2018, atas nama korban Hamonangan Hutabarat (41) warga kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lambar.

    Memurut Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, S.IK., Kronologis penangkapan  Polisi Lambar yang tergabung dalam Tekab 308 dan Unit Reskrim Polsek Sekincau yang di pimpin oleh kapolsek sekincau Kompol Suharjono, SH., telah melakukan penangkapan terhadap AG yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau penadahan Mobil Mitsubhisi L300.

    Pada saat di amankan oleh petugas di dapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kabin Mitsubhisi L300, 1 (satu) buah bak L300 dan 4 (empat) buah ban beserta velk yang merupakan milik dari korban.

    Pada saat di introgasi AG  menerangkan kepada petugas bahwa AG mendapatkan barang- barang tersebut dari EG yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang merupakan warga Lampung Timur.

    "Dan Sampai dengan saat ini masih di lakukan pengembangan oleh Polisi Lambar yang terdiri dari anggota unit Reskrim polsek sekincau dan tekab 308 Polres Lambar," Kata Tri Suhartanto. (red)

    No comments

    Post Top Ad