Polisi Tangkap 3 dari 6 Pelaku Judi Remi di Kecamatan Gading Rejo- Pringsewu
Pringsewu, Kejarfakta.com -- Jajaran Unit Reskrim Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus mengamankan 3 pelaku perjudian jenis kartu remi di Pekon Panjerejo Kecamatan Gading Rejo Pringsewu.
Dari ketiga pelaku berinisial SU (39), SN (42) dan RI (58), petugas juga mengamankan alat perjudian berupa 8 set kartu remi dan uang tunai Rp. 445 ribu.
Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, perjudian yang dilakukannya tidak hanya mereka, namun masih ada 3 pelaku lain yang melarikan diri. Untuk itu petugas juga masih menyelidiki keberadaan pelaku lain yang disebutkan ketika pelaku tersebut.
Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus, AKP Sarwani, SE., mengungkapkan, ketiga pelaku perjudian diamankan setelah petugas menerima informasi masyarakat yang resah atas prilaku perjudian itu.
"Ketiganya berhasil diamankan di belakang kandang ayam pelaku 'RI' di Pekon Panjerejo Gading Rejo, dinihari kemarin Sabtu (20/10/2018) pukul 02.00 Wib," ungkap AKP Sarwani, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Minggu (21/10/2018) siang melalui Whatsapp.
AKP Sarwani menjelaskan, pelaku SU merupakan warga Bulukarto Gading Rejo, SN warga Sidoharjo Pringsewu dan RI warga Panjerejo Gading Rejo. "Untuk 3 pelaku lain yang melarikan diri berinisial E, K dan N seluruhnya warga Gading Rejo masih dalam pencarian," tandasnya.
Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti 4 Set Kartu Remi Warna Biru, 4 Set Kartu Remi Warna Merah dan uang Rp. 445 ribu diamankan di Polsek Gading Rejo guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara menurut keterangan para pelaku, ketiganya mengakui perbuatan judi tersebut bersama 3 orang lain yang melarikan diri. Ketiganya juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
"Berenam pak yang 3 kabur, ya sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi," kata ketiganya kompak.
Namun apapun penyesalnnya tersebut, seperti nasi telah menjadi bubur karena atas perbuatannya, pelaku perjudian dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter : Efrizal
Editor : Eko Setio






No comments