Satu Truk Kayu Ilegal Diamankan Tim Gakkum LHK Palembang
Tim Gakkum LHK Seksi wilayah Palembang Dishut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPHP Gunong Duren, didukung oleh Polres Belitung Timur, Subdenpom TNI dan Kodim 0414 Belitung pada Jum'at (19/10/18) sekira pukul 02.30. wib dini hari,berhasil mengamankan satu unit truck bersama muatan kayu balok yang diangkut tanpa dokumen
Belitung, Kejarfakta.com -- Tim Gakkum LHK Seksi wilayah Palembang Dishut Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, UPTD KPHP Gunong Duren, didukung oleh Polres Belitung Timur,
Subdenpom TNI dan Kodim 0414 Belitung pada Jum'at (19/10/18) sekira pukul 02.30.
wib dini hari, telah berhasil mengamankan satu unit truck bersama muatan kayu
balok yang diangkut tanpa dokumen disaat sedang melintas di jalan Sudirman
Tanjung Pandan Belitung.
Kayu yang
diamankan oleh Tim Gakkum LHK itu adalah hasil dari penebangan ilegal dari
dalam kawasan hutan produksi (HP) di
Gunong Duren, Simpang Trans Desa Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung
Timur.
Sementara
barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit Truck Mitsubishi warna
kuning dengan nomor polisi BN 4122 AL berikut STNK beserta kayu balok.
Kepala Balai Gakkum wilayah Sumatera KLHK Edward Sembiring, mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah bekerja sama dengan baik sehingga kasus ini bisa diungkap dengan baik dan berharap dapat memberikan rasa efek jera kepada para pelaku perusakan kawasan hutan.
"Saya
berterima kasih sekali kepada semua tim yang telah bekerja sama dengan baik
sehingga kasus ini bisa diungkap dengan baik dan saya juga berharap penangkapan
ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku yang lain," jelas Edward.
Edward
menambahkan bahwa, peredaran kayu ilegal merupakan kejahatan yang luar biasa dan
tanpa penegakan hukum yang tegas, tidak akan memberikan efek jera. Kami
berharap upaya penegakan hukum bisa memberikan efek jera dan kami akan
memproses kasus ini sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Peredaran
kayu ilegal merupakan kejahatan yang luar biasa dan tanpa penegakan hukum yang
tegas, pelaku tidak akan jera dan dalam kasus ini Gakkum akan memproses sesuai
hukum dan peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Edward, menambahkan.
Kemudian Edward menyebutkan tersangka inisial J dan S berikut BB satu (1) unit truck beserta kayunya dititipkan di Polres Belitung Timur. Pelaku di jerat pasal 88 ayat 1 huruf a jo pasal 16 UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama lima (5) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00, (Lima Ratus Juta Rupiah).
"Pelaku
dan BB sudah diamankan di Polres Belitung, pelaku dijerat dengan Undang-Undang
No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,"
tandasnya.
Reporter :
Marsidi
Editor : Eko.S







No comments