• Breaking News

    Sidang Perkara Perdata Dugaan Wanprestasi Ditunda


    Suasana diruangan sidang pengadilan negeri tanjung pandan, Senin 29/10/2018, (foto diambil dari luar ruangan sidang). Foto: Marsidi.

    Tanjung Pandan, Kejarfakta.com -- Perkara perdata dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel), yang dijadwalkan pada Senin (29/10/2018) pagi, ditunda hingga Senin depan tanggal 5 Nonember 2018.

    Sebelumnya perkara perdata dugaan wanprestasi yang digugat dari wakil paslon Bupati  terpilih periode 2018-2023, Isyak Maeirobi kepada mantan tim suksesnya yang dikuasakan melalui kuasa hukum tergugat Yulianis, SH, akan berlangsung pada Senin (29/10/2018) namun ditunda hingga senin 5 November 2018. Hal itu dibenarkan oleh kedua kuasa hukumnya masing-masing baik dari Kuasa Hukum penggugat yaitu Wahyu Pamungkas Nugraha, SH.,M.H dan rekannya Marihot Tua Silitonga, SH.,M.H dan kuasa hukum tergugat Yulianis, SH.

    Sidang perkara perdata dugaan wanprestasi tersebut rencananya akan dilangsungkan pada senin (29/10/2018) itu yang juga dihadiri dari pihak tergugat juga terlihat sekitar 15 (lima belas) Mahasiswa UT, Observasi  Kabupaten Belitung dari jurusan hukum saat diruang pengadilan negeri tanjung pandan namun ditunda.

    Saat dikonfirmasi melalui via handphone nya Selasa (30/10/2018) terkait penundaan sidang perkara dugaan wanprestasi  kuasa hukum tergugat Yulianis, SH mengatakan, untuk agenda kemaren pertama, dari agenda alat bukti sidang kemaren.

    “Penggugat belum lengkap bukti surat aslinya untuk di tunjukkan di majelis, dan untuk tergugat 1 sampai dengan 7 hanya kesalahan redaksi dari bukti surat saja. Dan ditunda  sidang Minggu depan tetap agenda alat bukti langsung masuk ke agenda saksi dari penggugat,’’ tulis Yulianis melalui pesan singkat via WatsApp-nya Selasa (30/10/2018).


    Lebih lanjut wartawan media ini mengkonfirmasi  ke kuasa hukum penggugat pada Selasa (30/10/2018) dikantornya jalan Sriwijaya Kota Tanjung pandan, terkait penundaan perkara perdata tersebut, kuasa hukum penggugat menuturkan terkait penundaan penyerahan bukti surat dikarenakan ada kekurangan.

    “Karena penggugat hanya membawa beberapa  bukti surat asli dan tidak keseluruhan sehingga hakim ketua majelis menunda persidangan untuk melengkapi segala bukti surat yang asli yang diajukan oleh penggugat melalui kuasa hukum,’’ ungkap Marihot Tua Silitonga, SH,. M.H, didampingi oleh rekannya Wahyu Pamungkas Nugraha, SH,. M. H  saat ditemui dikantornya  Selasa (30/10/2018).

    Sementara kata Marihot kuasa hukum penggugat,  dari pihak tergugat 1 sampai dengan 7 memiliki kesalahan pormat bukti surat yang seharusnya tergugat ditulis  (T) namun tertulis penggugat (P), Sehingga Ketua Majelis Hakim menunda persidangan ke minggu depan untuk memperbaiki bukti surat dan format penyusunan bukti surat, lugasnya. 

    Reporter : Marsidi
    Editor      : Eko setio

    No comments

    Post Top Ad