Sidang Perkara Perdata Dugaan Wanprestasi Ditunda
Suasana diruangan sidang pengadilan negeri tanjung pandan, Senin 29/10/2018, (foto diambil dari luar ruangan sidang). Foto: Marsidi.
Tanjung Pandan, Kejarfakta.com -- Perkara perdata dugaan
wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi
Bangka Belitung (Babel), yang dijadwalkan pada Senin (29/10/2018) pagi, ditunda
hingga Senin depan tanggal 5 Nonember 2018.
Sebelumnya perkara perdata dugaan wanprestasi yang digugat
dari wakil paslon Bupati terpilih
periode 2018-2023, Isyak Maeirobi kepada mantan tim suksesnya yang dikuasakan
melalui kuasa hukum tergugat Yulianis, SH, akan berlangsung pada Senin
(29/10/2018) namun ditunda hingga senin 5 November 2018. Hal itu dibenarkan
oleh kedua kuasa hukumnya masing-masing baik dari Kuasa Hukum penggugat yaitu
Wahyu Pamungkas Nugraha, SH.,M.H dan rekannya Marihot Tua Silitonga, SH.,M.H
dan kuasa hukum tergugat Yulianis, SH.
Sidang perkara perdata dugaan wanprestasi tersebut
rencananya akan dilangsungkan pada senin (29/10/2018) itu yang juga dihadiri
dari pihak tergugat juga terlihat sekitar 15 (lima belas) Mahasiswa UT,
Observasi Kabupaten Belitung dari
jurusan hukum saat diruang pengadilan negeri tanjung pandan namun ditunda.
Saat dikonfirmasi melalui via handphone nya Selasa
(30/10/2018) terkait penundaan sidang perkara dugaan wanprestasi kuasa hukum tergugat Yulianis, SH mengatakan,
untuk agenda kemaren pertama, dari agenda alat bukti sidang kemaren.
“Penggugat belum lengkap bukti surat aslinya untuk di
tunjukkan di majelis, dan untuk tergugat 1 sampai dengan 7 hanya kesalahan
redaksi dari bukti surat saja. Dan ditunda
sidang Minggu depan tetap agenda alat bukti langsung masuk ke agenda
saksi dari penggugat,’’ tulis Yulianis melalui pesan singkat via WatsApp-nya
Selasa (30/10/2018).
Lebih lanjut wartawan media ini mengkonfirmasi ke kuasa hukum penggugat pada Selasa
(30/10/2018) dikantornya jalan Sriwijaya Kota Tanjung pandan, terkait penundaan
perkara perdata tersebut, kuasa hukum penggugat menuturkan terkait penundaan
penyerahan bukti surat dikarenakan ada kekurangan.
“Karena penggugat hanya membawa beberapa bukti surat asli dan tidak keseluruhan
sehingga hakim ketua majelis menunda persidangan untuk melengkapi segala bukti
surat yang asli yang diajukan oleh penggugat melalui kuasa hukum,’’ ungkap
Marihot Tua Silitonga, SH,. M.H, didampingi oleh rekannya Wahyu Pamungkas
Nugraha, SH,. M. H saat ditemui
dikantornya Selasa (30/10/2018).
Sementara kata Marihot kuasa hukum penggugat, dari pihak tergugat 1 sampai dengan 7
memiliki kesalahan pormat bukti surat yang seharusnya tergugat ditulis (T) namun tertulis penggugat (P), Sehingga
Ketua Majelis Hakim menunda persidangan ke minggu depan untuk memperbaiki bukti
surat dan format penyusunan bukti surat, lugasnya.
Reporter : Marsidi
Editor : Eko setio
No comments