Syafriandi, Kadis PUPR Kota Bengkulu "Mangkir" di Persidangan
Bengkulu, Kejarfakta.com -- Sengketa Informasi publik yang di gelar hari senin tangal 15/10/2018 pukul 11.00 Wib antara, Ikhsanudin pegiat anti korupsi sebagai pemohon dengan Syarfriandi Kadis PUPR Kota Bengkulu sebagai termohon.
Sidang di pimpin oleh hakim ketua Drs. Murdan lair, SH yang juga selaku ketua komisioner Komisi informasi Provinsi Bengkulu.
Sidang berjalan tidak lebih 10 menit lantaran Syafriandi tidak hadir alias "mangkir".
"Tidak hadirnya Syafriandi berdasarkan surat yang dikirim Syafriandi yang di terima hakim ketua dalam persidangan.
Mengingat termohon tidak hadir maka Hakim ketua memutuskan bahwa sidang kembali di gelar tanggal 23/10/2018 pukul 11:00 wib.
Sementara Ikhsanudin, menyayangkan tidak hadirnya Kadis PUPR Kota tersebut.
Menurut Ikhsan, Syafriandi mestinya bisa saja memberi kuasa pada kuasa hukum jika beliau sibuk dengan tugasnya demi mendukung UU.RI.No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Jangan sampai saya menduga bahwa Syafriandi tidak berani menghadapi persoalan hukum atau sengaja mengulur-ulur waktu guna menghindari kenyataan," ujar Ikhsan.
Ikhsanudin menambahkan, andaikan Syafriandi sengaja menghindar maka hal tersebut akan percuma saja justru akan merugikan dirinya sebab publik bisa saja menilai negatif bahwa syafriandi tak pantas menjadi pejabat publik sebab di tenggarai tak taat pada peraturan dan perundang-undangan.
Reporter : Asiun
Editor : Eko Setio





No comments