Tegakkan Perda, Satpol PP Lambar Pasang Stiker dan Banner di Warung-warung dan Sekolah Larangan Permintaan Sumbangan
Balik-Bukit (Lampung Barat), Kejarfakta.com -- Berdasarkan keluhan
masyarakat, khususnya pemilik rumah makan dan konsumen rumah makan yang ada di
Lampung Barat (Lambar), dengan mengacu kepada perda kabupaten Lampung Barat No.15 tahun
2013 tentang ketertiban umum, Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lambar, melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), hari ini
Selasa (16/10/18), melakukan sosilaisasi sekaligus Pemasangan stiker/banner larangan tidak menerima permintaan sumbangan,
pengemis dan pengamen di sekolah-sekolah dan rumah makan yang ada di Kecamatan
Balik- Bukit.
Kasat Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Lambar, Jaimin,S.IP., kepada Kejarfakta.com
mengatakan, bahwa untuk menjaga ketertiban umum di kabupaten Lampung Barat, dengan
mengacu kepada perda kabupaten Lampung Barat No.15 tahun 2013, tentang
ketertiban umum.
“Dan adanya keluhan dari masyarakat, kita melakukan
sosialisasi sekaligus Pemasangan
stiker/banner larangan tidak menerima
permintaan sumbangan, pengemis dan
pengamen disekolah-sekolah dan rumah makan yang ada di Kabupaten Lambar,”
ungkapnya.
Dikatakannya, hari ini kita melakukan sosilisasi di Kecamatan Balik-Bukit dan akan dilanjutkan ke kecamatan-kecamatan lainnya
yang ada dik kabupaten Lambar. “Dengan harapan kedepannya terjaganya
kertertiban umum serta ada kenyaman pemilik rumah makan, konsumennya dan
kenyamanan di sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Lambar,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang pengusaha rumah makan yang ada
di kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kepada Kejarfakta.com mengatakan,
dirinya menyambut baik kegiatan sosilisasi sekaligus pemasangan stiker/banner larangan tidak
menerima permintaan sumbangan, pengemis
dan pengamen disekolah-sekolah dan rumah makan yang ada di Kabupaten Lambar.
“Mudah-mudahan kedepannya akan tercipta kenyamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Lambar,” terangnya. (red)
“Mudah-mudahan kedepannya akan tercipta kenyamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Lambar,” terangnya. (red)






No comments