Bejad.... Sodomi Muridnya, Penghulu Nikah Di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polres Lampung Barat menggelar konferensi pes kasus pencabulan terhadap anak Rabu (28/11/18)
Lambar,
Kejarfakta.com -- Polres Lampung Barat menggelar konferensi pes kasus
pencabulan terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 76 E jo pasal 82
ayat (1) ayat (2) dan Ayat (4) undang-undang Ri No.17 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU Ri No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pada Rabu
(28/11/18).
Dengan
tersangka MH (47 Th) , warga Pekon Balak, kecamatan Balik- Bukit, Kabupaten
Lampung Barat telah mencabuli 2 korban berinisial IS dan SP yang merupakan
anak didiknya sendiri.
Kapolres
Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. di damping Kabag Ops Kompol Mujiono dan
Kasat Reskrim AKP Faria Arista,S.Kom., saat konferensi pers mengatakan, berkat
laporan dari orang tua korban sat reskrim berhasil menangkap 1 pelaku yakni
Muhyiddin di kediamannya tampa perlawanan.
Tersangka di
tangkap telah melakukan pencabulan terhadap 2 korban yakni ini sila IS dan SP
murid kelas 9, usia 14 tahun, yang merupakan anak muridnya di Madrasah Tsanawiyah (Mts), Darul Ulum yang terjadi pada minggu 25 November 2018 di ruang kepala
sekolah madrasah sanawiyah Darul Ulum tepatnya di wilayah pekon balak Kecamatan
Balik Bukit, kabupaten Lampung Barat.
Tersangka
merupakan guru kepala sekolah serta penghulu nikah warga Pekon balak Kecamatan
Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, modus pelaku yang dilakukan tersangka
yaitu pada tanggal 25 November 2018 tepatnya pada hari Minggu sekira pukul
21.00 Wib pelaku menghubungi para korban melalui media sosial atau Facebook
Messenger.
Pesan yang
dikirim kepada korban yaitu korban akar datang ke sekolah ditunggu kepala
sekolah atas nama Muhidin, bila tidak hadir para korban akan dikeluarkan dari
sekolah, sesampainya korban di sekolah tepatnya di ruang Kepala Sekolah melakukan
hal-hal yang tidak sewajarnya kepada korban dengan cara mengulum kelamin korban
dan memasukan alat kelamin pelaku ke lubang anus korban,”terang Kapolres.
Setelah
melakukan aksi bejatnya pelaku menyuruh korban kembali ke rumahnya dan
melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, kemudian pada tanggal 27
November 2018 atas laporan orang tua murid jajaran satreskrim Polres Lampung
Barat melakukan upaya paksa penangkapan tersangka kepada Muhidin saat dilakukan
penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka kita
proses sidik dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun sesuai dengan
undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”jelas Kapolres.
Kini pelaku
dan barang bukti berupa 1 unit HP tipe Oppo 1201 berwarna hitam dengan lish
berwarna biru dongker dengan nomor imeil 861537036776416 imeil 861537036776408,
1 buah baju lengan panjang berwarna baju dongker dengan lis merah, 1 buah
celana berwarna biru doker di amankan di satreskrim Polres Lampung Barat guna
proses penyidikan lebih lanjut.(red/rls)





No comments