• Breaking News

    Diduga Limbah Dari PT. FORESTA Cemari Sungai Jaman Akar Desa Kembiri


    Membalong, Belitung, Babel, kejarfakta.com-- Adanya dugaan pencemaran limbah di Sungai Jaman Akar Desa Kembiri, yang di duga dari perusahaan pabrik perkebunan kelapa sawit PT. Foresta beberapa warga Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hari Kamis (1/11/2018) sekitar pukul 16.30 wib, Sore terlihat mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Kedatangan mereka warga tak lain ingin mempertanyakan atas dugaan pencemaran  limbah yang diduga diakibatkan salah satu perusahaan  kelapa sawit yang ada di Desa Kembiri tersebut.

    Dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu diduga terindikasi disalah satu aliran sungai yang ada di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, tepatnya di Sungai Jaman Akar yang biasa disebut warga.

    Beberapa warga Desa Kembiri, Kecamatan Membalong saat di kantor BLHD Tanjung Pandan kepada media ini mengatakan sangat berharap adanya upaya tindakan tegas atas dugaan terindikasinya pencemaran limbah yang diduga oleh perusahaan kelapa sawit yang ada di Desa Kembiri tersebut, mengingat Sungai Jaman Akar di Desa Kembiri itu biasanya setiap tahun diadakan atau dilaksanakannya budaya adat lokal yaitu (Nirok Nanggok).

    Dikatakan warga Desa Kembiri Martoni (37) saat dikantor BLHD Tanjungpandan, mereka baru mengetahui dugaan pencemaran limbah tersebut sekitar kurang lebih satu minggu.

    "Dari yang kami ketahui atas dugaan  pencemaran limbah tersebut kurang lebih sekitar satu minggu. Menurut saya, sesuai dengan laporan dari rekan-rekan atau warga desa kembiri yang bekerja di perusahaan pabrik kelapa sawit itu ada kandungan kimia dan juga ada beberapa hal yang lain seperti abu boiler dan minyak bekas-bekas pengeluaran atau pencucian dari pabrik perusahaan," ujar Martoni didampingi rekannya.

    Terkait dampak atas dugaan pencemaran limbah saat ditanya wartawan, Martoni menyebutkan untuk saat ini kita merasakan belum terlalu jauh. Karena, yang kami ketahui dugaan pencemaran limbah tersebut belum sampai ke Sungai Pokok dan belum mencapai ke laut dimana nelayan mencari nafkah.

    "Yang kami khawatirkan apabila nanti musim hujan takutnya dugaan pencemaran limbah tersebut mencapai ke laut," terang Martoni.

    Kedatangan kami kesini selain ingin mengetahui sejauh mana hasil dari Lab, dan berharap adanya tindakan tegas atas dugaan pencemaran  limbah di daerah kami yaitu Desa Kembiri, Kecamatan Membalong. Selain itu perlu diketahui bahwa  sungai tersebut biasanya digunakan oleh  warga ketika melangsungkan budaya adat lokal yaitu (Nirok Nanggok), yang kami khawatirkan  jika dugaan pencemaran limbah itu, dibiarkan akan merusak habibat yang ada di sungai yang biasa digunakan oleh warga setempat melangsungkan budaya adat lokal tadi," ucap Martoni yang juga tokoh masyarakat di kantor BLHD Tanjungpandan, Kamis (1/11/2018) pukul  16.18. Wib, Sore.

    Sebelumnya, kami sudah menghubungi Dinas BLHD Tanjungpandan, sekitar  satu minggu yang lalu, namun belum ada respon, hingga akhirnya hari ini kami datang kesini (Kantor Dinas BLHD), imbuhnya.


    Sementara rekan Martoni , Gerry (22) yang juga warga desa kembiri menuturkan, pihak perusahaan sepertinya agak panik dikarenakan sudah terlalu lama dan sudah sering diingatkan  beberapa kali.

    "Kalau masalah untuk mengakui hal itu, kalau dari pihak perusahaan kita kurang tahu, kami belum bisa memastikan. Karena, sudah berulang kali diingatkan untuk hal tersebut jangan sampai ada kejadian terulang lagi untuk yang kesekian kalinya," ungkap Gerry.

    Terkait dugaan pencemaran limbah ini belum terulang pasti untuk dikatakan kesekian kalinya karena masih menunggu hasil dari BLHD sebelumnya memang sempat terjadi. Tapi, itu sudah clear ada sekian berkas untuk pengajuan perjanjian antara pihak perusahaan dengan pihak desa, jangan sampai terulang untuk kesekian kalinya.

    "Mungkin entah mereka itu lupa (Maksudnya pihak perusahaan) atau bagaimana bisa seperti itu karena sudah berulang kali diingatkan," jelasnya.

    Mingguk (41) yang juga warga desa kembiri itu mengatakan, kalau yang diduga tercemar sekarang, itu masih anak sungainya yaitu Sungai Jaman Akar.

    "Lokasi diduga tercemarnya limbah tersebut yang berlokasi di anak Sungai namanya Sungai Jaman Akar, yang  terletak  di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong," tutur Mingguk.

    Ketika wartawan media ini mengkonfirmasi terkait beredarnya kabar dugaan pencemaran limbah tersebut ke Kantor BLHD Tanjung pandan, Kepala Dinas BLHD M. Ubaidilah mengatakan belum mengetahui secara pasti terkait permasalahan tersebut.

    "Mengenai permasalah yang dimaksud saya belum mengetahui secara pasti, lantaran saya juga baru datang dari luar kota," kata Ubaidilah, saat ditemui wartawan dikantornya, Kamis (1/1/2018), Sore.

    Kasi Pengaduan BLHD Mali seizin Kadin BLHD saat dikonfir wartawan mengatakan, kami sebenarnya sangat prihatin terhadap masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan di daerah kembiri tersebut.

    "Simple yang dibawa oleh masyarakat sudah sampai ke BLHD dan sekarang masih diproses tinggal menunggu hasilnya. Nanti, kalau hasilnya sudah tahu, baru kita turun ke pihak perusahaan  maupun ke pihak masyarakat," tukas Mali.

    Untuk sample tersebut sudah kita terima kurang lebih satu minggu, kata Mali, dikarenakan akurasi di laboraturiumnya memakan waktu kurang lebih dua minggu.

    Adapun Kasi Pemantauan BLHD Lutfi didampingi Kasi Pengaduan Mali seizin Kadin BLHD juga menjelaskan, jadi, untuk di sungai tersebut, sebenarnya itu sudah dilakukan pemantauan setiap tiga  bulan sekali.

    "Terakhir pemantauan di bulan September, harusnya November ini kita turun lagi, jadi nanti dengan data yang sudah dikirimkan masyarakat, laboraturium sini akan berkoordinasi dengan data yang ada dikita terkait hasilnya seperti apa. Kemudian kewajiban pihak perusahaan pun mereka harus melakukan pemantauan sejak enam bulan sekali, dan itu lebih  ringan dari kita sebenarnya," lugas Lutfi.

    Pihak perusahaan selalu menyampaikan hasil pemantauan dan nanti kita bandingkan dengan hasil dari laporan masyarakat. Dan akan kita tentukan apakah sungai ini melebihi dengan ambang batas yang sudah kita tetapkan dengan data-data yang ada. Sebenarnya mengenai data-data sungaipun kita punya, karena setiap tiga bulan sekali kita pantau.

    Mereka (pihak perusahaan) wajib menggunakan penangkap minyak lemak, mungkin ini ada kelalaian dari pihak perusahaan. Itu akan kita  konfirmasikan lagi ke pihak perusahaan kenapa minyak lemak ini bisa sampai keluar dari perangkap minyak lemak mereka, dan kita belum mengetahui secara pasti akan hal itu dikarenakan kita belum mengecek kelokasi tersebut, pungkasnya.

    Reporter : Marsidi

    Editor      : Eko.S

    No comments

    Post Top Ad