Dirjen Pajak Dipraperadilankan, Karena Menetapkan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur
Jakarta. Kejarfakta.com -- Sidang perdana Praperadilan Nomor
158/Pid.Pra/2018 pemohon Puji Rahayu yang mempraperadilankan Dirjen Pajak mulai
disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 26
November 2018.
Menurut Kuasa Hukum pemohon Dr. T. Mangaranap Sirait, S.H.,
M.H., CTA., dari kantor Hukum TiMeS Law Firm (T. Mangaranap Sirait &
Partners) ada kesalahan prosedur Penyidik Pajak atas penetapan tersangka
kliennya yang tidak sesuai dengan KUHAP dan Undang-undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (UUKUP).
“UU KUP sudah mengatur bahwa penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik
untuk mencari serta mengumpulkan bukti,” terang Mangaranap.
Lanjut Mangaranap, dengan bukti itu, membuat terang tindak
pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. “Jadi
Penyidik tidak boleh menetapkan tersangka dulu kliennya baru kemudian
menyidiknya,” tegas dia.
T. Mangaranap juga menegaskan bahwa, kliennya yang juga
sebagai korban kejahatan perpajakan dan sudah melakukan upaya pembetulan dengan
turut melakukan pembayaran kembali secara bersama-sama dengan perusahaan
lainnya sebagaimana diatur UU KUP untuk mengembalikan kerugian negara.
“Upaya pembetulan ini adalah upaya yang layak menurut
peraturan perpajakan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum pidana pajak,
oleh karena itu kami berharap Hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut
mengabulkan permohonan praperadilan tersebut,” tegas Mangaranap.
Namun Dr. T. Mangaranap juga menyayangkan karena Kuasa Hukum
Termohon Dirjen Pajak tidak hadir sehingga sidang ditunda Senin 3 Desember
2018.
Perlu diketahui, Dr. T. Mangaranap juga didampingi kuasa
hukum lain Dr. Wirawan, Dr. Indra Yudha, Teddi, S.H., M.H., Daniel Minggu,
S.H., Fransisca P. Sirait, S.H., Mkn., Shendy, S.H., dan Yohanna C.B. Sirait,
S.H. (ari)






No comments