Jajaran Polres Tanggamus Tangkap Seorang Tersangka Penodongan dan Penadah, Satu Lainnya Masih Diburu
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM saat merilis kedua tersangka di Mapolsek setempat, Selasa (28/11) sore.
Tanggamus,
Kejarfakta.com - Bukan menikmati kehidupan usai keluar penjara, namun pria 20
tahun bernama Budi Ariansyah, warga Pekon Way Harong, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus kembali harus mendekam di jeruji besi.
Bahkan
dia harus meninggalkan seorang istri yang baru dinikahinya, pasalnya usai
keluar penjara pada Juli 2018, dia malah melakukan kejahatan pencurian dengan
kekerasan (Curas) dengan modus mendong bersama seorang rekannya yang belum
tertangkap di Jalan Raya Perkebunan PTPN Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung
Tanggamus, tidak hanya itu dua kali kejahatan Curat sepeda motor juga
dilakukannya di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.
Seperti
dikatakan Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM
tersangka Budi Hariansyah berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Pugung dan
Tekab 308 Polres Tanggamus. Namun sebelum menangkapnya petugas lebih dulu
membekuk Jumandil (25) selaku penadah hasil kejahatan pencurian dengan
kekerasan (Curas) yang dilakukan Budi dan rekannya.
"Polsek
Pugung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka
Curas berikut penadah Handphone hasil kejahatan pada Rabu (21/11/18),"
ungkap Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK.
M.Si., dalam keterangan persnya di Mapolsek Pugung, Selasa (27/11) sore.
Lanjutnya,
penangkapan tersebut berdasarkan laporan korbannya Agung Adek Saputra (17)
pelajar SLTA warga Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang Tanggamus.
"Kejadian
pada tanggal 17 Nopember 2018 saat berfoto selfi bersama rekannya Amsiah (17)
di Jalan Raya Perkebunan PTPN Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung
Tanggamus," ujar Ipda Mirga Nurjuanda.
Ipda
Mirga Nurjuanda menjelaskan, dalam melakukan aksi kejahatannya tersangka Budi
Ariansyah bersama rekannya yang belum tertangkap berinisial YS mengendarai
Honda Supra Fit tanpa plat menghampiri korban yang sedang berselfi kemudian
menodong dengan meminta handphone korban sambil menghunuskan pisau ke arah
korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan tersangka Budi tiba-tiba
menusukan pisau ke arah kepala dan perut serta menendang korban.
"Akibat
peristiwa tersebut korban mengalami luka gores di kening dan pinggang kiri
serta kehilangan handphone satu unit HP Vivo Y56 senilai Rp. 2,7 juta,"
jelasnya.
Ditambahkan
Ipda Mirga Nurjuanda berdarkan pengakuan tersangka Budi, selain di perkebunan
PTPN dia juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pekon Datarajan
Kecamatan Ulu Belu Tanggamus. "Pengembangan untuk TKP Ulu Belu, berhasil
diamankan sepeda motor diamankan sepeda motor Yamaha dan terhadap korban masih
dikoordinasikan dengan Polsek Pulau Panggung," imbuhnya.
Saat
ini kedua tersangka berikut barang bukti Handphone dan dua unit sepeda motor
ditahan di Polsek Pugung. "Atas perbuatannya tersangka Budi dijerat pasal
365 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun dan penadah djerar pasal 480
KUHPidana," pungkasnya.
Tersangka
Budi Heriansyah saat dimintai keterangan mengakui semua perbuatannya dan hasil
kejahatan dibagi dengan pelaku YS. "Handphone dijual Rp. 950 ribu dan saya
mendapat bagian Rp. 350 ribu sisanya diambil YS, uangnya juga sudah habis untuk
dipakai sehari-hari," tutur pria berbadan kecil tersebut. (*)





No comments