Kadis PUPR Kota Bengkulu 'KO' Vs Iksanudin di Sidang Komisi
Bengkulu, Kejarfakta.com -- Sidang sengketa informasi publik
antara Iksanudin (pemohon) melawan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR)
Kota Bengkulu, Syafriandi (termohon) di gelar, Rabu (07/11/2018) pukul 11.00
Wib.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Drs. Murdan Lair,
SH., Hakim Anggota Rosman Effendi, B.Sc., S.Sos., MM., dan Mona Anggraini,
S.Pt., sedangkan Hakim Panitera, Yuliana Sari, SH.
Sidang memutuskan, bahwa permohonan Iksanudin (pemohon) di
kabulkan secara keseluruhan, sedangkan Syafriadi (termohon) wajib menyediakan
permohonan paling lambat 14 hari sejak sidang putusan di bacakan.
"Sidang gugatan ini sudah empat kali di gelar namun
kadis PUPR Kota Bengkulu hanya sekali mengirim surat pemberitahuan tidak dapat
mengikuti persidangan, sedangkan sidang
berikutnya hingga putusan di bacakan tidak pernah hadir alias mangkir,” Kata
Iksanudin, pada awak media (07/11/2018).
Iksanudin, mengungkapkan rasa puasnya atas putusan hakim
dengan memenangkan gugatannya. Ia menambahkan, andaikan Kadis PUPR tetap tidak mematuhi
putusan ini biarlah, yang penting sekali ini mereka "KO" duluan.
“Nanti saya akan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN),
agar pejabat yang tidak taat aturan tak pantas menjadi ASN. Selain itu saya
akan menggugat sampai ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta,” ungkapnya.
Reporter : Asiun
Editor : Eko
Setio






No comments