• Breaking News

    Kadis PUPR Kota Bengkulu 'KO' Vs Iksanudin di Sidang Komisi


    Bengkulu, Kejarfakta.com -- Sidang sengketa informasi publik antara Iksanudin (pemohon) melawan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Syafriandi (termohon) di gelar, Rabu (07/11/2018) pukul 11.00 Wib.

    Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Drs. Murdan Lair, SH., Hakim Anggota Rosman Effendi, B.Sc., S.Sos., MM., dan Mona Anggraini, S.Pt., sedangkan Hakim Panitera, Yuliana Sari, SH.

    Sidang memutuskan, bahwa permohonan Iksanudin (pemohon) di kabulkan secara keseluruhan, sedangkan Syafriadi (termohon) wajib menyediakan permohonan paling lambat 14 hari sejak sidang putusan di bacakan.

    "Sidang gugatan ini sudah empat kali di gelar namun kadis PUPR Kota Bengkulu hanya sekali mengirim surat pemberitahuan tidak dapat mengikuti persidangan,  sedangkan sidang berikutnya hingga putusan di bacakan tidak pernah hadir alias mangkir,” Kata Iksanudin, pada awak media (07/11/2018).


    Iksanudin, mengungkapkan rasa puasnya atas putusan hakim dengan memenangkan gugatannya. Ia menambahkan, andaikan Kadis PUPR tetap tidak mematuhi putusan ini biarlah, yang penting sekali ini mereka "KO" duluan.

    “Nanti saya akan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar pejabat yang tidak taat aturan tak pantas menjadi ASN. Selain itu saya akan menggugat sampai ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta,”  ungkapnya.

    Reporter : Asiun
    Editor      : Eko Setio

    No comments

    Post Top Ad