• Breaking News

    Klarifikasi Akhlanudin Selaku Ketua Dewan Kesenian Belitung


    Ketua Umum Dewan Kesenian Belitung Akhlanudin Saat Bersama Bupati Belitung

    Bangka Belitung,Kejarfakta.com-Ketua dewan kesenian Belitung yang juga admin disalah satu forum medsos  FB Komunitas Masyarakat Belitung, Akhlanudin yang akrab disapa Dudung mengklarifikasi atas surat usulan pemecatan dari Ketua Umum Yayasan Melayu Rantau Nusantara (Merantau FOUNDATION)  Teguh Trinanda, SH yang ditujukan  ke-3 (tiga instansi terkait).

    Seperti diberitakan sebelumnya, ketua yayasan Melayu rantau Nusantara Teguh Trinanda, SH, pada rilis yang diterima awak media ini bakal layangkan surat usulan untuk memecat atau memproses  Akhlanudin jika dalam perjalanan mengungkap fakta ini nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maka kami akan memprosesnya. Sementara ini kami hanya melaporkan yang bersangkutan ke instansi yang terkait untuk bisa di evaluasi, sekaligus menjaga Marwah dan kehormatan instansi terkait. 

    Berdasarkan surat usulan tersebut selaku Ketua Dewan Kesenian Belitung Akhlanudin mengklarifikasi dan mengirimkan sreen postingan Facebook ketua yayasan Melayu rantau Nusantara Teguh Trinanda SH, dan foto screen yang diterima awak media ini dari Akhlanudin dikatakannya foto postingan tersebut tanggal 24 Desember 2017.


    Screen Foto Postingan Tanggal 24 Desember 2017 Yang Dikirimkan Akhlanudin.

    Pada keterangan rilis Ketua Dewan Kesenian Belitung Akhlanudin yang diterima awak media ini Rabu 28 November 2018  mengatakan, apakah yayasan berwenang melaporkan seseorang yang tidak ada hubungan sama sekali dengan yayasan tersebut.

    "Kalau saya mau melapor balik sebenarnya banyak termasuk penghinaan dan penyerangan ranah fisik (Ketam Tulik dan lain sebagainya). Body shaming adalah bentuk dari tindakan mengejek atau menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang," tulis Akhlanudin melalui pesan singkat via WhatsApp nya.

    Pada dasarnya lanjut Akhlanudin, penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat di jerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, bisa di sidik penyidik PPNS Kominfo.

    "Sudah saya katakan saya tidak akan pernah berniat mempidanakan seseorang , apalagi mencampuri urusan pekerjaan dan pribadi yang bersangkutan,'' kata Akhlanudin.

    Menjawab pertanyaan terkait surat usulan dari ketua umum yayasan Melayu rantau  Akhlanudin mengatakan, Fungsi yayasan, wadah yang bersifat non profit untuk membantu kesejahteraan hidup maayarakat. Lembaga yang memberikan upaya perlindungan, bantuan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

    "Peran yayasan, membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan). Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan (Pasal 31 ayat 1), dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan di dalam dan diluar pengadilan (Pasal 35 ayat 1). Susunan pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara yang diangkat serta diberhentikan oleh pembina untuk masa tugas 5 tahun," jelas Akhlanudin.

    Melihat karakteristik ini, pengurus pada yayasan dapat disamakan dengan direksi pada Perseroan Terbatas (PT). Organ lain dari yayasan adalah pengawas, yang ekuivalen dengan komisaris, sedangkan pembina sedikit dapat dibandingkan dengan RUPS PT. Jadi segala bentuk yayasan yang berbadan hukum, aktifitas nya harus dengan sepengetahuan pengurus yayasan tersebut, tulis Akhlanudin melalui pesan singkat via handphone-nya.
    Sementara menurut Akhlanudin pihak Pemda Humas Pemda Belitung belum mengetahui hal tersebut. 

    "Ooo.. ye ke, lum lum tau atau dapat aku surat e, ape urusannye atau hubungannye yayasan Melayu rantau dengan dewan kesenian Belitung, ape agik sampai pemecatan. DKB itu yang berhak membubarkannya  hanya SK Bupati, itu pun atas usulan dinas pariwisata.. jadi itu mungkin hanya trik pribadi sajak," rilis Humas Pemda Belitung yang dikirimkan Akhlanudin Ketua DKB kepada awak media ini. Rabu (28/11/2018).

    Selain itu Akhlanudin juga mengirimkan beberapa postingan foto yang di sreen berdasarkan keterangannya postingan foto dari FB tersebut semua tertanggal 24 Desember 2017.

    Surat Usulan Pemecatan Dari Ketua Umum Melayu Rantau Teguh Trinanda, SH.

    Intinya, kata Akhlanudin lagi, tidak ada hubungan apapun sifat dan sikap yayasan dengan aku, dan apa untungnya melayangkan surat ke pejabat negeri ini. Jadi ini murni mencari sensasi murahan yang Ndak perlu. 1 tahun aku di bidik hanya gara-gara di keluarkan dari Group FKMB dan berseteru dengan IM, tuturnya.

    Reporter      :     Marsidi
    Editor           :     Ahsannuri

    No comments

    Post Top Ad