Koran Dijadikan Landasan Bukti Dari Kesaksian Saksi Di Pengadilan
Kuasa hukum tergugat Yulianis, SH, dan rekan (baju putih kacamata tengah) saat diwawancara wartawan di Bandara H.AS Hanandjoeddin Tanjungpandan Belitung. Senin (5/11/2019) pukul 14.00. Wib, sore. Foto:Marsidi.
Belitung Babel, Kejarfakta.com -- Perkara perdata dugaan wanprestasi yang digugat dari wakil pasangan bupati terpilih periode tahun 2018-2023 ke mantan tim suksesnya (Tim Perenggu), hingga kini belum ada penyelesaian. Senin 5 November 2018, Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar sidang perkara perdata dugaan wanprestasi dengan agenda alat bukti dan pemeriksaan saksi dari penggugat.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan sempat menunda sidang perkara perdata dugaan wanprestasi dengan agenda alat bukti (bukti surat) dan saksi dari penggugat pada Senin 29 Oktober 2018 lalu, dikarenakan kedua kuasa hukum penggugat dan tergugat ada kekurangan alat bukti surat.
Senin 5 November 2018, pengadilan negeri tanjungpandan kembali menggelar sidang alat bukti dan pemeriksaan saksi dari penggugat. Adapun saksi yang dihadirkan dari pihak penggugat saksi 1 Prasastia Yoga, saksi 2 Freddy Setiawan, saksi 3 Effendi. Saksi 1 sebagai kordes, saksi 2 selaku bendahara, dan saksi 3 bidang pengumpulan data dan stanbaye di posko pemenang bersame.
Hal itu, dibenarkan oleh kuasa hukum tergugat Yulianis, SH, dan rekan saat diwawancarai wartawan media ini di Bandara H. AS Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Belitung, Senin 5 November 2018 pukul 14.00. Wib. Yulianis mengatakan, terkait agenda sidang perkara perdata hari ini Senin tadi agendanya alat bukti dan pemeriksaan saksi dari penggugat.
"Saksi dari penggugat saksi 1 Prasastia Yoga, saksi 2 Freddy Setiawan, saksi 3 Effendi. Adapun jabatan mereka saksi 1 sebagai kordes, saksi 2 sebagai bendahara, dan saksi 3 bidang pengumpulan data dan stanbaye di posko pemenang bersame," ujar Yulianis.
Untuk keluar atau tidak keluarnya, kata Yulianis lagi, tergugat 1 sampai tergugat 7 bukti riil nya tidak ada maksudnya bukti keluar atau tidak keluarnya tidak ada. Intinya, mereka tidak ada lagi di tim perenggu itu menurut keterangan saksi yoga. Kemudian saya tanya, apakah mereka digaji, ya digaji (jawab saksi yoga) dan apakah tahu kapan tim perenggu di bentuk, jawabnya tidak tahu (saksi yoga).
"Saksi yoga tidak tahu siapa yang menggaji, tapi ada menandatangani kontrak, tapi tidak membaca isinya namun dia hanya membaca ada uang Rp. 500.000, per bulan. Itu juga ditanya berkali-kali dari majelis hakim isi kontrak dia tidak membaca, tapi dia hanya melihat ada uang Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan foto kopi sop surat kontrak kerja dia juga tidak pegang," jelas Yulianis.
Dia bilang juga dalam kontrak kerja itu, pertama dibayar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) yang kedua Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan seterusnya sementara dia bilang tidak membaca. Dari keterangan saksi juga papar Yulianis, surat tanda tangan kerja sampai bulan Juni dari mulai bulan berapanya gak ada. Terkait rekening yang saya tanyakan itu pihak bank yang datang ke posko (diundang) lalu dibagikan ATM BRI, buku, dan tandatangan itu keterangan dari saksi yoga. Dia bilang (saksi yoga), tidak ada SK perubahan, dan SK Pemecatan dan segala macam, sementara hairul diangkat menjadi ketua menggantikan ketua yang lama yaitu (tergugat 1) dan dia si yoga diangkat menjadi wakil ketua tim perenggu.
"Intinya bahasa keterangan saksi membingungkan, berbelit-belit. Bahkan, dia si saksi yoga ini mengakui di depan majelis hakim dia butuh HP dan dibelikan dari tergugat (T 1). Jadi intinya dia saksi tidak tahu bahwa tergugat 1 (T 1) diganti dan dia saksi diganti sebagai wakil ketua di tim perenggu, sementara SK nya masih yang lama tidak ada perubahan atau diganti," terang Yulianis, lanjutnya.
Sementara lanjut Yulianis, keterangan saksi penggugat ke 2 (dua) Freddy Setiawan mengatakan, dia menerangkan kebendaharaan dan halal bihalal.
"Jadi si saksi 2 (dua).Freddy Setiawan ini, awalnya pura-pura tahu ada SK dan sebagainya tapi diakhir kalimat dia hanya pembayar, yaitu membayar biaya untuk tim sukses. Bagaimana cara membayarnya, ada penilaian absensi dari rapat setelah itu berdasarkan hasil rapat itulah ada pengurangan-pengurangan dari biaya gaji lah bahasanya gaji bulanan tim sukses menurut Freddy karena dia bagian bendahara," lugas Yulianis.
Suatu ketika (Masih Yulianis-red), dari keterangan saksi ada laporan dari penggugat inisial IM membawa surat kabar bahwa pada saat dia mengajukan gaji mereka ditolak IM karena apa, mereka tidak masuk lagi di kita karena ada berita koran bahwa mereka ada acara halal bihalal pada tanggal 4 bulan April 2018. Sedangkan acara halal bihalal itu menurut kuasa hukum tergugat dari keterangan klaeinnya bukan bulan April tapi di bulan Juni 2018.
"Jadi siapa yang memberhentikan gaji mereka maksudnya tergugat 1 sampai 7, berarti penggugat inisial IM kan, lewat keterangan dari bendahara tadi. Menurut keterangan saksi bahwa mereka tergugat tidak masuk tim lagi karena ada surat kabar yang terbit ada bicara tim perenggu mendukung pasangan calon lain. Selain itu pihak ini ke masing-masing anggota itu membayarnya mulai dari 26 Februari sampai Juni 2018, sementara mereka di bulan April tidak ada lagi pembayaran apapun," papar Yulianis.
Berdasarkan keterangan saksi pada intinya penggugat inisial IM mengatakan, ini koran, tidak usah dibayar lagi karena dia mendukung paslon lain, tutupnya.
Adapun menurut keterangan Muhammad Nur Masesse rekan Yulianis, SH, mengatakan bahwa apa yang kami lakukan ini adalah semata-mata mencari keadilan, dan ini adalah sebuah pembuktian bahwa masyarakat kecilpun bisa mencari keadilan melalui jalur yang legal.
"Sebagai warga negara yang baik, juga sebagai pembuktian bahwa setiap warga negara berhak atas keadilan hukum di negeri ini. Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim akan memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Muhammad Nur.
Kuasa hukum penggugat Wahyu Nugraha, SH. MH, saat ditemui dikantornya jalan Sriwijaya Kota Tanjung Pandan Selasa 6 November 2018, sore mengatakan, sidang perkara perdata Senin 5 November 2018 kemarin agendanya yang pertama bukti surat dari penggugat, dan tergugat T 1, sampai tergugat T 7, sementara untuk kuasa hukum tergugat T 8 tidak hadir.
"Untuk penggugat dari T 1 sampai T 7, kemarin mengajukan bukti surat dan bukti surat sudah diterima dari Majelis Hakim kemudian dilanjutkan keterangan saksi dari penggugat sebanyak tiga (3) orang. Untuk agenda minggu depan saksi dari pihak tergugat," kata Nugraha.
Bagaimana hasilnya, kita lihat nanti setelah ada kesimpulan keputusan baik keterangan dari saksi penggugat maupun tergugat setelah diserahkan ke majelis hakim, tukasnya.
Reporter : Marsidi
Editor : Eko.S





No comments