KWRI Lampung 'Memanas', Musda Dua Kali Dinilai Cacat Hukum
Mustoha
Pesawaran, Kejarfakta.com -- Pasca DPP KWRI mengambil alih DPD KWRI Lampung, kondisi KWRI di Lampung kisruh dan memanas.
Kisruh ditubuh KWRI Lampung bertambah meruncing, menyusul terbitnya surat keputusan DPP KWRI nomor : 012/SK/DPP-KWRI/VIII/2018, tentang pemberian mandat pembentukan badan pekerja musyawarah daerah DPD KWRI Provinsi Lampung periode 2018-2022.
Surat keputusan yang ditanda tangani Ketua Umum dan Sekjen DPP KWRI, Ozzi Sulaiman Sudiro dan Micco Kasah itu menunjuk 9 orang yang ditugasi melakukan Musda DPD KWRI Lampung.
Mendengar kabar akan diadakannya Musda untuk yang ke dua kalinya pasca Musda DPD KWRI Lampung pada 21 Maret 2018 lalu, Mustoha yang mengaku sebagai ketua DPD KWRI Lampung terpilih hasil Musda III DPD KWRI Lampung secara tegas menolak bahkan mengancam akan membawa ke ranah hukum jika diadakan Musda lagi.
"Saya dengan tegas menolak kalo ada Musda lagi, karena Musda III DPD KWRI sudah dilaksanakan pada 21 Maret lalu," kata Mustoha, malalui telephone selulernya, Kamis (22/11/2018).
Menurutnya berdasarkan AD/ART KWRI tidak ada Musda dua kali dan kalau ada itu tidak sah karena menyalahi prosedur.
"Waktu itu saya sudah melapor ke pusat,bahwa kami sudah Musda yang dihadiri Kadis Kominfotik Provinsi Lampung mewakili,A.Chrisna Putra mewakili Gubernur Lampung,Ridho Ficardo," jelasnya
Lebih lanjut dikatakan Mustoha bahwa pihaknya telah menyambangi Polda Lampung dan Polres Kota Bandar Lampung beberapa hari lalu.
Tujuan dia ke Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung itu guna melaporkan keberadaan DPD KWRI Lampung dan DPP KWRI.
"Saya sudah ke Polda dan Polresta menyampaikan penolakan dan meminta pihak kepolisian tidak memberikan izin untuk kegiatan Musda DPD KWRI Lampung," kata Mustoha.
Lebih lanjut dikatakannya, jika Musda tetap di laksanakan maka pihaknya akan menuntut secara hukum, baik pidana maupun secara perdata baik pengurus pusat dan daerah juga panitia.
"Saya akan praperadilankan. Saya akan tuntut, saya gak akan diam. Mereka-mereka yang kabarnya mau Musda dan mau jadi ketua DPD itu orang-orang baru yang belum dua tahun jadi pengurus. Itu gak sah karena gak memenuhi syarat yang diatur AD/ART KWRI," jelasnya.
Masih menurut Mustoha, bahkan mereka ( DPC KWRI Tanggamus dan Pringsewu) itu dirinyalah yang melantik. Ia pun mengaku seperti senjata makan tuan. "Belum lama saya lantik di kota agung kok muncul muncul katanya mau jadi ketua DPD.Belajar dulu dong," katanya.
Disinggung apakah rencana Musda DPD KWRI Lampung itu sudah di komunikasikan kepada pengurus di pusat. Mustoha mengatakan bahwa kepengurusan di pusat sudah mati suri.
"Kepengurusan DPP sudah mati suri,waktu periodenya 2012-2017 sudah habis . Kalau pusat memberikan surat mandat untuk Musda maka itu gak sah. Karena mereka saja SK nya sudah mati.Tentunya mereka itu harus kongres dulu baru bisa mengeluarkan SK," jelas Mustoha.
Reporter : Yoga
Editor : Eko Setio





No comments