• Breaking News

    Lahan Ex Transmigrasi, Menjadi Sengketa Antara Masyarakat vs Pemerintah Desa


    Kaur, Kejarfakta.com -- Sengketa lahan yang sudah lama terjadi di Desa Parda Suka bakal, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, belum menemukan titik penyelesaiannya. Adapun pihak- pihak yang bersengketa yakni antara Rusli yang berasal dari Desa Parda Suka Bakal, yang di ketahui sekarang sudah berdomisili di Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan dengan pemerintah Desa Parda Suka Bakal, Kecamatan Maje.

    Lahan yang menjadi  sengketa kedua belah pihak tersebut, yaitu merupakan lahan Ex transmigrasi yang berada di wilayah Desa Parda Suka Bakal Kecamatan Maje.

    Menyikapi permasalahan tersebut Camat Maje, Ahmad Marzuki M. Tpd., Kamis (15/11/2018), mengundang kedua pihak yang bersengketa dan pihak- pihak terkait lainnya, yakni, Kepala Desa Parda Suka Bakal, Edi Herlian dan perangkatnya, Rusli dan tokoh mayarakat sebagai saksi dari Rusli, Kepala Nakertran Kabupaten Kaur Asmawan S. Sos., Babinkamtibmas Tanjung. Dengan tujuan mendengarkan keterangan dari kedua pihak yang sedang bersengketa, dan mencari solusi penyelesaiannya secara musyawarah.


    Dalam keterangannya Kades Parda Suka Bakal, Edi Herlian menjelaskan, bahwa mengklaim lahan tersebut atas nama Pemerintah Desa, bukan atas nama pribadinya. Dengan menunjukkan bukti dan fakta yang berupa dokumen dan peta lokasi dari Disnakertran, yang menjelaskan bahwa lahan yang menjadi sengketa tersebut merupakan lahan Ex transmigrasi. Terbukti adanya puing-puing bangunan pasilitas umum yang di bangun oleh pemerintah di atas lahan tersebut dan semua masyarakat mengetahui tentang itu.

    Sementara Rusli menjelaskan, bahwa lahan tersebut miliknya, karena menurut Rusli lahan tersebut merupakan lahan garapannya dari sebelum transmigrasi masuk ke Desa Parda Suka Bakal yaitu kurang lebih tahun 1990  yang lalu. Rusli merasa tidak pernah menyerahkan atau menghibahkannya kepihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Transmigrasi, Rusli mengakui kalau Dia memang tidak memiliki surat- surat tentang lahan tersebut.

    Menurutnya saksi lebih kuat daripada berpedoman dengan surat, karna kalau surat bisa saja di buat buat. “Kalau saksi tidak bisa di buat- buat, Kalau masalah ini tidak ada penyelesaiannya saya akan tempuh jalur hukum sampai ke pengadilan,” ujarnya.

    Dalam tanggapannya baik dari Kepala Nakertran, Asmawan. S.Sos., maupun Babinkamtibmas Tanjung dan juga Camat Maje Ahmad Marzuki M. Tpd., menjelaskan dan memberi syaran terutama kepada Rusli bahwa dalam permasalahan ini, sebaiknya di selesaikan secara musyawarah bersama, karna ketika ini sampai menempuh jalur hukum, semuanya harus di persiapkan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara RI. “Harus ada bukti dan fakta yang jelas yang bisa di jadikan pegangan, tidak cukup dengan saksi saja. Namun sampai acara bubar belum juga menghasilkan kesepakatan,” terangnya.

    Reporter : Muhtadin
    Editor       : Eko Setio

    No comments

    Post Top Ad