Lahan Ex Transmigrasi, Menjadi Sengketa Antara Masyarakat vs Pemerintah Desa
Kaur, Kejarfakta.com -- Sengketa lahan yang sudah lama
terjadi di Desa Parda Suka bakal, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, belum
menemukan titik penyelesaiannya. Adapun pihak- pihak yang bersengketa yakni
antara Rusli yang berasal dari Desa Parda Suka Bakal, yang di ketahui sekarang
sudah berdomisili di Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan dengan pemerintah Desa
Parda Suka Bakal, Kecamatan Maje.
Lahan yang menjadi
sengketa kedua belah pihak tersebut, yaitu merupakan lahan Ex transmigrasi
yang berada di wilayah Desa Parda Suka Bakal Kecamatan Maje.
Menyikapi permasalahan tersebut Camat Maje, Ahmad Marzuki M.
Tpd., Kamis (15/11/2018), mengundang kedua pihak yang bersengketa dan pihak-
pihak terkait lainnya, yakni, Kepala Desa Parda Suka Bakal, Edi Herlian dan
perangkatnya, Rusli dan tokoh mayarakat sebagai saksi dari Rusli, Kepala
Nakertran Kabupaten Kaur Asmawan S. Sos., Babinkamtibmas Tanjung. Dengan tujuan
mendengarkan keterangan dari kedua pihak yang sedang bersengketa, dan mencari
solusi penyelesaiannya secara musyawarah.
Dalam keterangannya Kades Parda Suka Bakal, Edi Herlian
menjelaskan, bahwa mengklaim lahan tersebut atas nama Pemerintah Desa, bukan
atas nama pribadinya. Dengan menunjukkan bukti dan fakta yang berupa dokumen dan
peta lokasi dari Disnakertran, yang menjelaskan bahwa lahan yang menjadi
sengketa tersebut merupakan lahan Ex transmigrasi. Terbukti adanya puing-puing
bangunan pasilitas umum yang di bangun oleh pemerintah di atas lahan tersebut
dan semua masyarakat mengetahui tentang itu.
Sementara Rusli menjelaskan, bahwa lahan tersebut miliknya, karena
menurut Rusli lahan tersebut merupakan lahan garapannya dari sebelum
transmigrasi masuk ke Desa Parda Suka Bakal yaitu kurang lebih tahun 1990 yang lalu. Rusli merasa tidak pernah
menyerahkan atau menghibahkannya kepihak Pemerintah dalam hal ini Dinas
Transmigrasi, Rusli mengakui kalau Dia memang tidak memiliki surat- surat
tentang lahan tersebut.
Menurutnya saksi lebih kuat daripada berpedoman dengan
surat, karna kalau surat bisa saja di buat buat. “Kalau saksi tidak bisa di
buat- buat, Kalau masalah ini tidak ada penyelesaiannya saya akan tempuh jalur
hukum sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Dalam tanggapannya baik dari Kepala Nakertran, Asmawan. S.Sos.,
maupun Babinkamtibmas Tanjung dan juga Camat Maje Ahmad Marzuki M. Tpd., menjelaskan
dan memberi syaran terutama kepada Rusli bahwa dalam permasalahan ini,
sebaiknya di selesaikan secara musyawarah bersama, karna ketika ini sampai
menempuh jalur hukum, semuanya harus di persiapkan sesuai dengan aturan dan hukum
yang berlaku di negara RI. “Harus ada bukti dan fakta yang jelas yang bisa di
jadikan pegangan, tidak cukup dengan saksi saja. Namun sampai acara bubar belum
juga menghasilkan kesepakatan,” terangnya.
Reporter : Muhtadin
Editor : Eko
Setio






No comments