Lapak PKL Kembali Ditertibkan
Padang, Kerjarfakata.com - Satpol PP Kota Padang
kembali menertibkan PKL di kawasan Mata Air dan kawasan Jalan Dobi Pondok,
Kecamatan Padang Selatan, Rabu (28/11/2018). Karena telah melanggar Perda No.
04 tahun 2007 atas perubahan Perda No. 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat, pasal 1 ayat 8, yakni Trotoar adalah prasarana
kelengkapan lalu lintas yang digunakan untuk pejalan kaki.
Dalam operasi penertiban tersebut, Kasat Pol PP
Padang, melalui Kasi Operasi, Syafnion mengatakan, sebelum dilakukan penertiban
terhadap pelanggar Perda, personil Satpol PP sudah memberikan surat
pemberitahuan serta surat perintah bongkar.
"Semua yang melanggar Perda pasti
ditertibkan, penertiban ini dilakukan secara bertahap, bagi yang sudah diberi
surat perintah bongkar, saya harap untuk bisa kooperatif dan mau membongkar
sendiri, tidak perlu menunggu petugas", ujar Syafnion.
Lebih lanjut dikatakan, mengembalikan fungsi
trotoar dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Kita mengucapkan terimaksih kepada masyarakat yang telah kooperatif
menerima dan melaksanakan imbauan serta teguran yang telah diberikan petugas.
Berdaganglah di tempat yang tidak melanggar Perda", tambahnya lagi. (red/Satpol
PP)





No comments