LSM Gadjah Puteh Laporkan Manajer PT Semadam ke Polda Aceh
Kuala Simpang, Kejarfakta.com -- Terkait polemik dan PHK sepihak oleh
perusahaan perkebunan PT. Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang yang
dinilai sudah sangat berlarut-larut tanpa ada solusi yang bijak dari perusahaan
tersebut, dipastikan LSM Gadjah Puteh selaku pemegang kuasa hukum para karyawan
akan melaporkan saudara Ir Rusli selaku manajer perusahaan ke pihak Kepolisian
Daerah Aceh (Polda) di Banda Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LSM Gadjah
Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly selaku kuasa karyawan pada awak media ini,
Jumat (02/11/2018).
Menurut Sayed persoalan yang dinilai terus bergulir dan
sampai saat ini tidak menemukan titik terang serta tanpa itikad baik, baik dari
pemda Atam sebagai eksekutor dan pimpinan wilayah unruk memberikan sanksi tegas
kepada pengusaha maupun pihak perusahaan untuk menyelesaikan kasus ini tanpa
ada yang dikorbankan.
"Bahkan PT Semadam melalui manajernya diduga terus
melakukan manuver dan upaya pengelabuian kepada beberapa orang karyawan dengan
coba menawarkan pembayaran hak pekerja yang tidak sesuai ketentuan UU
Ketenakerjaan pasal 156,” jelasnya.
Jelas tindakan tersebut melanggar hak mogok karyawan, karena
aksi tersebut dilakukan sesuai prosedur dan telah mendapatkan izin dari dinas
terkait (Disnaker Atam -red).
Artinya, gerakan mogok kerja para karyawan saat itu adalah
resmi, maka siapapun dilarang untuk mem PHK dan atau mengganti dengan pekerja
lain dan selanjutnya melakukan diskriminasi terhadap para karyawan.
"Pihak kami telah mengantongi bukti bukti pelanggaran
diatas dan siap kita bawa ke ranah hukum."
Disampaikannya lagi bahwa upaya hukum ini akan terus
dilakukan hingga ke ranah yang lebih tinggi, baik ke kementerian tenaga kerja
maupun institusi hukum terkait lainnya. "Kami akan teruskan upaya hukum
ini," tutup Sayed. (SYD/Red)





No comments