Maraknya Pungli di Sekolah-Sekolah Dasar di Ciamis, Resahkan Orangtua dan Wali Siswa
Ciamis, Kejarfakta.com -- Seiring dengan bergulirnya
Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2008 tentang wajib belajar 9 tahun, dimana
pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan yang tentunya sesuai kapasitasnya
selaku penyelenggara, sudah barang tentu memiliki tanggungjawab yang sangat
besar dalam melaksakan amanat undang-undang, akan tetapi ternyata sampai dengan
saat ini hal tersebut masih juga belum bisa sepenuhnya dilaksanakan oleh
pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini baik itu oleh institusi
(penyelenggara) maupun instansi (dinas) yang terkait.
Semisal dengan masih adanya beberapa sekolah-sekolah tertentu
yang masih melakukan praktek kebijakan lama yaitu dengan melakukan pembebanan
terhadap orang tua siswa/wali murid melalui berbagai pewajiban pembelian salah
satu diantaranya adalah adanya keharusan untuk pembelian ATK serta pengadaan
sampul raport untuk siswa yang harganya bisa mencapai sekitar Rp.55.000,- /
siswa. Padahal praktek-pratek pungutan seperti demikian, jelas sangat
bertentangan dengan aturan penyelenggaraan pendidikan gratis wajib belajar 9
tahun yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat. Hal ini dikemukakan oleh
kepala dinas pendidikan kabupaten ciamis H. Drs. Wawan Arifin kepada
kejarfakta.com baru-baru ini.
Lebih lanjut wawan menyatakan, sebenarnya hal ini sudah
sering kami himbaukan kepada sekolah-sekolah terutama tingkat sekolah dasar,
agar jangan sekali-kali melakukan praktek jual beli dengan alasan apapun, akan
tetapi masih saja ada sekolah-sekolah yang melakukannya. Seperti yang dilakukan
oleh Sekolah Dasar Negeri 1 Cijulang tersebut.
"Untuk itu agar hal ini tidak terus menerus terjadi,
sepatutnyalah pihak-pihak terkait sesegera mungkin untuk melakukan upaya
penindakan sebagai langkah pemberian epek jera, terutama untuk sekolah-sekolah
ditingkat dasar,” pungkas wawan.
Reporter : Alan Blasandhytio
Editor : Eko
Setio





No comments