Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor Belum Dikabulkan Pihak Kejari Beltim
Tb. Sa'aduddin Mansur. SH.MH.
Belitung Timur, Kejarfakta.com -- Adanya dugaan tindak
pidana korupsi (Tipikor) pengadaan komputer terhadap Tiga ASN Pemerintah Daerah
Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Bahwa,
dari tim kuasa maupun dari pihak Pemda Beltim telah mengajukan permohonan
penangguhan penahanan, namun hingga saat ini belum dikabulkan oleh pihak Kejari
Belitung Timur.
Kuasa hukum tersangka ketiga pegawai pemda Kabupaten
Belitung Timur, Tb. Sa'aduddin Mansur. SH.,MH., dari kantor LAWFIRM Sa'aduddin.
M.SH & Partner saat dikonfirmasi wartawan media ini melaui via handphone-nya, Kamis (8/11/2018) siang,
membenarkan adanya perihal tersebut.
Sebelumnya, ketiga tersangka inisial (Bi, Sn, dan Fb) menunjuk
saya sebagai kuasa hukumnya atas sangkaan perkara tindak pidana korupsi dengan
sangkaan berdasarkan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Korupsi dan Jo Pasal 55
KUHP Pidana.
Menurut kuasa hukum Sa'aduddin, SH, perkara penyidikan atas
sangkaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Beltim, dengan dugaan
tersangka inisial (Bi, Sn, dan Fb). Bahwa, berdasarkan hasil pendampingan kami
selama satu (1) bulan ini, mereka di jadikan tersangka oleh pihak penyidik atas
dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan laptop untuk dinas terkait
di (Pemda Belitung Timur).
"Dalam penyidikan terlihat jaksa melakukan upaya
pemaksaan penanganan perkara untuk naik ke tingkat peradilan, tanpa didasari
oleh adanya laporan baik dari BPK, BPKP dan Inspektorat yang menyatakan adanya
kerugian negara dalam pengadaan laptop tersebut," kata Sa'aduddin.
Kemudian, kata Sa'aduddin lagi, adanya ketidak adilan dalam
penyidikan dengan tidak menetapkan
tersangka baik kepada penyedia maupun pihak distributor. Padahal, dalam
penyidikan terbukti adanya kebohongan yang dilakukan oleh pihak distributor
didalam memberikan keterangan BAP.
"Seharusnya penyidik melakukan konfrontir terlebih
dahulu kepada pihak sebelum melakukan eksekusi penahanan terhadap ketiga
karyawan Pemda Beltim. Pihak kejaksaan dalam melakukan penyidikan bukan melalui
pendekatan hukum melainkan emosional. Itu semua berdasarkan temuan saya selama
pendampingan, dan selama dilakukan pemeriksaan ke-3 tersangka di kantor
kejaksaan," jelas Sa'aduddin, melalui via handphone-nya.
“Bahwa dari tim kuasa hukum maupun dari pihak pemda dalam
hal ini sekda pemda beltim telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun
hingga saat ini belum di kabulkan oleh pihak Kejari Beltim,” tambahnya.
Terpisah, seperti diberitakan sebelumnya dilansir
garudanews, Pekab Belitung Timur melayangkan surat permohonan penangguhan
penahanan untuk tiga orang ASN yang
menjadi tersangka kasus dugaan korupsi
pengadaan komputer jinjing di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD) tahun 2015 lalu.
Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Beltim sudah dikirimkan sejak tiga hari lalu,
Senin (5/11/2018). Namun hingga kini Pemkab Beltum belum menerima balasan surat. Demikian hal ini disampaikan
kepada wartawan, melalui siaran Pers Diskominfo Belitung Timur melayangkan
surat permohonan untuk penangguhan penahanan.
“Suratnya kita kirim pada hari yang bersangkutan dititipkan
di LP Cerucuk. Kita mohon kepada Kajari untuk menangguhkan penahanan,"
ungkap Sekretaris Daerah Beltim, Ikhwan Fahrozi diruang kerjanya, Rabu
(7/11/2018).
Reporter : Marsidi
Editor : Eko
Setio





No comments