• Breaking News

    Penerima Bantuan BSPS BS Di Duga Tidak Memenuhi Syarat



    Bengkulu selatan, Kejarfakta.com -- Untuk membenahi  perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kondisinya kurang layak huni, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih di kenal sebagai Program Bedah Rumah.

    Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pihaknya mengganggarkan  miliaran untuk penyaluran Program BSPS di Tahun 2018 ini. Jumlah bantuan tersebut meningkat di bandingkan tahun 2017 lalu,

    “Program BSPS pada dasarnya adalah stimulan dari pemerintah kepada Masyarakat untuk meningkatkan keswadayaannya dalam pemenuhan rumah layak huni (RTLH).

    "Bentuk ke swadayaan tersebut, dapat berupa tenaga kerja maupun bahan bangunan yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Sedangkan sumber-sumber keswadayaannya bisa berasal dari keluarga inti dan masyarakat sekitar yang ingin memberikan bantuan baik bantuan berupa uang maupun tenaga kerja.

    Jenis kegiatan BSPS ini terbagi menjadi dua yakni berupa Pembangunan Baru (PB) dengan klasifikasi pembangunan baru pengganti rumah tidak layak huni dan pembangunan rumah baru serta Peningkatan Kualitas (PK) dengan klasifikasi kerusakan rumah ringan, sedang dan berat.

    Pada Tahun 2017, besaran bantuan untuk Pembangunan Baru adalah Rp 30 juta. Untuk Peningkatan kualitas (PK) dengan klasifikasi rumah rusak ringan atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan Rp7,5 juta, rumah rusak sedang Rp10 juta dan rumah rusak berat Rp 15 juta. Bantuan ini di berikan dalam bentuk bahan bangunan sehingga bisa segera di manfaatkan oleh masyarakat untuk membangun rumahnya.

    Ada tujuh kriteria yang harus di penuhi oleh masyarakat yang menerima BSPS, di antaranya ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 72 M 2, atap rumah terbuat dari daun atau lainnya, dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya, lantai tanah, tidak mempunyai akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik, dan tidak ada akses ke air minum layak.

    Kementerian PUPR hanya menerima usulan rumah tak layak huni (RTLH) yang berhak menerima BSPS dari Bupati/Walikota/Kementerian/Lembaga yang telah di lengkapi dengan lokasi desa/kelurahan yang memiliki data RTLH dan kekurangan rumah.

    “Darmawansyah kepala dinas perumahan dan pemukiman (Perkim) bengkulu selatan juga mengutamakan data yang berasal dari  Data Desa yang di ketahui dari kecamatan,yang di verifikasi dari dinas perkim dan fasilitator (yang sudah di tunjuk oleh dinas terkait) atau hasil pendataan Pemda,” katanya.

    Tapi sayangnya terabaikan, ada oknum masyarakat melapor mengenai bantuan BSPS yang di duga tidak mencukupi syarat (tidak ada rumah) Dapat bantuan BSPS.

    Jumlah data yang di usulkan minimal 20 unit per desa/kelurahan dan ada legalitas tanah calon penerima bantuan biar bantuan yang di berikan tepat sasaran. Dan yang paling utama tidak ada pungutan bagi masyarakat yang menerima BSPS dari Kementerian PUPR.

    Syarat Mendapat Bedah Rumah Kriteria  penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016 adalah :
     Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga Memiliki atau menguasai tanah. Tanah yang di kuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan.
    1. Tidak dalam sengketa Lokasi tanah sesuai  tata ruang wilayah
    2. Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni
    3. Belum pernah memperoleh BSPS
    4. Berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat

     Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya;Bersedia membentuk kelompok maksimal 20 orang dan
    bersedia membuat pernyataan.

    Reporter : Asiun

    Editor     : Eko.S

    No comments

    Post Top Ad