Penerima Bantuan BSPS BS Di Duga Tidak Memenuhi Syarat
Bengkulu
selatan, Kejarfakta.com -- Untuk membenahi
perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kondisinya kurang
layak huni, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR)
memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih di kenal
sebagai Program Bedah Rumah.
Direktur
Jenderal Penyediaan Perumahan, Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pihaknya
mengganggarkan miliaran untuk penyaluran
Program BSPS di Tahun 2018 ini. Jumlah bantuan tersebut meningkat di bandingkan
tahun 2017 lalu,
“Program
BSPS pada dasarnya adalah stimulan dari pemerintah kepada Masyarakat untuk
meningkatkan keswadayaannya dalam pemenuhan rumah layak huni (RTLH).
"Bentuk
ke swadayaan tersebut, dapat berupa tenaga kerja maupun bahan bangunan yang
berasal dari masyarakat itu sendiri. Sedangkan sumber-sumber keswadayaannya
bisa berasal dari keluarga inti dan masyarakat sekitar yang ingin memberikan
bantuan baik bantuan berupa uang maupun tenaga kerja.
Jenis
kegiatan BSPS ini terbagi menjadi dua yakni berupa Pembangunan Baru (PB) dengan
klasifikasi pembangunan baru pengganti rumah tidak layak huni dan pembangunan
rumah baru serta Peningkatan Kualitas (PK) dengan klasifikasi kerusakan rumah
ringan, sedang dan berat.
Pada
Tahun 2017, besaran bantuan untuk Pembangunan Baru adalah Rp 30 juta. Untuk
Peningkatan kualitas (PK) dengan klasifikasi rumah rusak ringan atau tidak
memenuhi persyaratan kesehatan Rp7,5 juta, rumah rusak sedang Rp10 juta dan
rumah rusak berat Rp 15 juta. Bantuan ini di berikan dalam bentuk bahan
bangunan sehingga bisa segera di manfaatkan oleh masyarakat untuk membangun
rumahnya.
Ada
tujuh kriteria yang harus di penuhi oleh masyarakat yang menerima BSPS, di
antaranya ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 72 M 2,
atap rumah terbuat dari daun atau lainnya, dinding rumah terbuat dari bambu
atau jenis lainnya, lantai tanah, tidak mempunyai akses ke sanitasi yang layak,
sumber penerangan bukan listrik, dan tidak ada akses ke air minum layak.
Kementerian
PUPR hanya menerima usulan rumah tak layak huni (RTLH) yang berhak menerima
BSPS dari Bupati/Walikota/Kementerian/Lembaga yang telah di lengkapi dengan
lokasi desa/kelurahan yang memiliki data RTLH dan kekurangan rumah.
“Darmawansyah
kepala dinas perumahan dan pemukiman (Perkim) bengkulu selatan juga
mengutamakan data yang berasal dari Data
Desa yang di ketahui dari kecamatan,yang di verifikasi dari dinas perkim dan
fasilitator (yang sudah di tunjuk oleh dinas terkait) atau hasil pendataan
Pemda,” katanya.
Tapi
sayangnya terabaikan, ada oknum masyarakat melapor mengenai bantuan BSPS yang
di duga tidak mencukupi syarat (tidak ada rumah) Dapat bantuan BSPS.
Jumlah
data yang di usulkan minimal 20 unit per desa/kelurahan dan ada legalitas tanah
calon penerima bantuan biar bantuan yang di berikan tepat sasaran. Dan yang
paling utama tidak ada pungutan bagi masyarakat yang menerima BSPS dari
Kementerian PUPR.
Syarat
Mendapat Bedah Rumah Kriteria penerima
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR
Nomor 13/PRT/M/2016 adalah :
- Tidak dalam sengketa Lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah
- Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni
- Belum pernah memperoleh BSPS
- Berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat
bersedia
membuat pernyataan.
Reporter
: Asiun
Editor : Eko.S





No comments