Penujukan Kepsek SMK Tekmo Diduga Tidak Memenuhi Standart Kriteria Permendiknas No.13/2007
Pangandaran, Kejarfakta.com -- Penunjukan kepala sekolah
menengah kejuruan Tekhnologi Modern (SMK-Tekmo) yang telah dilakukan oleh pihak
yayasan Pendidikan Sinar Baru yang berlokasi di jalan Raya majingklak no.26
kalipucang kabupaten Pangandaran, diduga banyak pihak tidak memenuhi standart
kriteria yang semestinya.
Sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) no.13 tahun 2017, tertanggal 17 April 2007
tentang Standart kualifasi Kepala Sekolah/ madrasah, yang mana dalam
kualifikasi Umum disebutkan yang bersangkutan setidaknya berpendidikan minimal
Diploma-IV, dan telah memiliki pengalaman dibidang pendidikan
sekurang-kurangnya 5 tahun serta memiliki kepangkatan setara dengan golongan
III/c, juga dalam kualifikasi khusus disebutkan pada poin - e, bahwa yang
bersangkutan haruslah memiliki sertifikasi guru dan kepala sekolah yang
diterbitkan oleh lembaga yang yelah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
Berdasarkan informasi narasumber yang enggan disebut namanya
kepada Kejarfakta.com menyatakan, bahwa kepala sekolah SMK Tekmo Slamet
Ginanjar sepengetahuannya adalah merupakan seorang mantan Dinas Kebersihan DKI
jakarta yang telah pensiun dan selama ini
disinyalir beralih ke bisnis kayu di kawasan pangandaran.
Ketua yayasan pendidikan Sinar Baru, Drs. Karnaen ketika
dikomfirmasi menyebutkan, bahwa sepengetahuannya yang bersangkutan merupakan
kelulusan IKIP. Sedangkan kepala kordinator cabang daerah (KCD) wilayah 13 Suryasa
ketika dihubungi kejarfakta.com menerangkan bahwa yang bersangkutan sangatlah
tidak benar bila dianggap tidak memenuhi keriteria baik umum maupun khusus. "Sepengetahuan saya beliau telah memiliki gelar S.Pd.
MPd," pungkasnya.
Reporter : Alan Blasandhytio
Editor : Eko
Setio





No comments