Penyidik Polres Perdalam Pemeriksaan Dugaan Pengguna Ijasah Aspal Kakon Kamilin
Pringsewu,
Kejarfakta.com -- Penyidik Kepolisian Resor Tanggamus, secara maraton
melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi dugaan oknum calon kepala Pekon
Kamilin kecamatan Pagelaran Utara terpilih yang di tenggarai menggunakan ijazah
Aspal.
Kasat reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas Mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK., M.Si mengatakan, JP. Kakon Kamilin
Kecamatan, Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, yang terpilih dalam pilkakon
serentak pada Oktober 2018 lalu, di laporkan masyarakat menggunakan Ijazah
Aspal, Minggu (25/11/2018).
Dikatakan mantan Kapolsek Wonosobo ini, pengusutan
penggunaan ijazah Aspal tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan dari
masyarakat pekon Kamilin, yang melaporkan ke Polres Tanggamus atas dugaan
penggunaan ijazah yang di pakai JP dalam persyaratan pilkakon diduga Aspal.
Lanjut AKP Edi Qorinas, laporan masyarakat ini kemudian
ditindaklanjuti oleh petugas penyidik, dengan melakukan pemanggilan sejumlah
saksi. Guna dimintai keterangan terkait dugaan kedua ijazah yang digunakan JP
baik ijazah Paket A maupun Paket B atau setingkat SD maupun ijazah SMP yang
digunakannya adalah Aspal.
Pada pemberitaan sebelumnya, ditenggarai pakai Ijazah Aspal
Kakon terpilih akan dipolisikan. Sejumlah perwakilan warga Desa Kamilin
Kecamatan Pagelaran Utara, kabupaten Pringsewu berencana akan melaporkan kepala
Pekon terpilih, berinisial JP ke aparat penegak hukum, karena diduga telah
menggunakan ijazah (Paket A dan Paket B) Aspal dalam melengkapi berkas
pencalonannya dalam Pilkakon Serentak.
Salah seorang perwakilan warga Kamilin WM mengatakan,
rencana pelaporan tersebut didasarkan pada laporan dan hasil keterangani dari
ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ki Dewantara Pringsewu Selatan
yang menjelaskan, dengan surat pernyataan bahwa ijazah Paket A dan B
atas nama H Jupri tidak ada perubahan dan perbaikan, atas dasar pernyataan
tersebut yang menguatkan Ijasah tersebut Aspal.
“Penjelasan yang diperkuat dengan surat pernyataan dari
ketua kelompok PKBM serta surat pernyataan dari Ngaiman ketua PKBM itulah yang
mendasari kami untuk melaporkan dugaan penggunaan ijazah Aspal pada aparat
penegak hukum. Bukti bukti, surat itu akan kami kirimkan ke pihak Polres. Kami
juga akan menyertakan bukti fisik berupa ijazah paket B atas nama yang
bersangkutan, dan surat pernyataan dari PKBM, serta surat pernyataan warga yang
ikut serta melaporkan,” bebernya seperti dikutip, Senin (19/11/18).
Alasan utama laporan tersebut dilakukan setelah ada dua alat
bukti pasca pemilihan pilkakon, sambungnya, lantaran bukti tentang dugaan
penggunaan ijazah palsu oleh kades terpilih tersebut baru didapat, setelah
adanya penetapan pemenang pilkades yang digelar serentak pada Rabu 10 Oktober
2018 lalu.
“Sejak awal kami memang ragu tentang keabsahan ijazah salah
satu calon, tapi kami tak bisa berbuat apa-apa, karena kami sama sekali tak
memiliki bukti-bukti yang kuat. Setelah pemilihan berakhir, barulah bukti kami
peroleh. Karena, tak mungkin lagi menggugat hasil pilkades, kami memilih untuk
melapor pada penegak hukum,” paparnya.
Ia menambahkan, pelaporan kepada aparat penegak hukum
tersebut, sama sekali bukan untuk menggagalkan seluruh proses pilkakon yang
telah berlalu, termasuk rencana pelantikan pada seluruh kades terpilih oleh
Bupati Pringsewu.
“Tak ada kami untuk menggagalkan proses pilkakon, apalagi
menunda pelantikan kakon. Biarlah proses pelantikan berjalan, tapi proses hukum
juga berjalan. Kami percaya polisi akan menindaklanjuti laporan kami dan
memastikan benar tidaknya laporan kami,” sebutnya.
Sementara itu, dua orang calon Kakon lainnya, mengaku,
telah mengetahui adanya rencana perwakilan warga untuk melaporkan kakon
terpilih atas dugaan penggunaan ijazah Aspal.
“Bagi kami berdua proses pilkakon telah selesai, setelah
panitia pemilihan menetapkan pemenangnya. Soal adanya rencana laporan ke
polisi, saya kira itu hak warga yang harus dihormati,” ucap dia.
Lebih lanjut di katakan, rencana pelaporan warga tidak boleh
mengganggu agenda besar Pemkab Pringsewu terkait proses pelaksanaan pilkakon,
terutama pelantikan kades terpilih oleh Bupati Pringsewu yang belum diketahui
tanggalnya.
“Laporan jalan, pelantikan juga harus jalan. Jika kemudian
laporan warga benar, tentu akan ada tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Tapi, jika laporan itu terbukti tidak benar, sudah selayaknya seluruh lapisan
masyarakat mendukung penuh kakon terpilih, agar pembangunan desa bisa berjalan
dengan baik,” tutupnya.
Reporter : Efrizal
Editor : Eko
Setio






No comments