Polemik Permasalahan Tambang Batubara di Desa Batuwinangun dan Baturaden Kecamatan Lubuk Raja- OKU, Tak Kunjung Selesai
Baturaja, Kejarfakta.com -- Permasalahan rencana penambangan
batubara di Desa Batuwinangun dan Baturaden Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan
Komering Ulu (OKU) tak kunjung selesai.
Pasca rapat mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten OKU di
Ruang Abdi Praja pada Jum'at (16/11/2018) yang lalu, hari ini polemik permasalahan
tambang batubara kembali muncul.
Hasil rapat mediasi tersebut ternyata tidak sepenuhnya di
patuhi oleh kedua belah pihak, indikasi ketidak patuhan pihak PT. Selo
Argodedali disampaikan perwakilan warga kepada wartawan pada Selasa (20/11/2018).
Ir. Ahmad Sudahnan, perwakilan warga Desa Batuwinangun
menyampaikan, bahwa pihak perusahaan bersama beberapa oknum masyarakat
mendatangi salah satu warga dan melakukan penekanan-penekanan kepada warga
tersebut, serta menyatakan bahwa masyarakat salah telah melaporkan salah satu
pegawai PT. Selo Argodedali kepada pihak berwajib.
"Intinya pihak perusahaan mengajak berdamai," ujar
Ahmad Sudahnan.
Selanjutnya Ahmad Sudahnan menceritakan bahwa pada hari ini
Selasa pihak PT. Selo Argodedali berkumpul di kantor mereka dan
berbondong-bondong ke lokasi tambang dan saat sampai dilokasi tambang mereka
mengoperasikan alat berat yang ada di lokasi tambang.
"Masyarakat menjadi merasa terganggu dengan aktifitas
pihak perusahaan hari ini," sambungnya.
Menurut Ahmad Sudahnan hal ini membuktikan bahwa pihak
perusahaan tidak memiliki komitmen terhadap hasil rapat mediasi di Pemda Jum'at
lalu.
"Mereka hari ini seolah memancing-mancing agar
masyarakat terprovokasi dan melakukan tindakan anarkis," kata Ahmad Sudahnan.
Selanjutnya menurut Ahmad Sudahnan pihaknya berharap pihak
perusahaan dapat mematuhi hasil rapat mediasi yang telah dilakukan oleh Pemkab
OKU, agar suasana kondusif Batumarta dapat tetap terjaga.
Sementara itu Direktur Teknik Tambang PT. Selo Argodedali,
Dedi Herwan, ST., ketika dimintai klarifikasi terkait hal tersebut hingga
berita ini diturunkan belum juga membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan
wartawan ini.
Rapat mediasi antara PT. Selo Argodedali dan masyarakat Desa
Batuwinangun serta Baturaden yang dilaksanakan pada Jumat lalu dipimpin oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Dr. Drs. H. Achmad Tarmizi, ST., MT., M.Si., dan
diperoleh kesimpulan bahwa, karena saat
ini permasalahan tersebut sedang dalam sengketa di ranah hukum, maka setelah
mempertimbangkan pendapat dan masukan dari pihak-pihak yang hadir Sekda OKU
mengambil kesimpulan bahwa baik pihak perusahaan maupun pihak masyarakat
dilarang melakukan aktifitas terkait penambangan batubara di Desa Batuwinangun
dan Baturaden hingga ada putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Reporter : Rudi Baturaja
Editor : Eko
Setio







No comments