Polisi Masih Selidiki Dugaan Pemerasan Kakam di Tulang Bawang
Tulang Bawang, Kejarfakta.com -- Petugas kepolisian masih
melakukan penyelidikam terkait pengamanan tiga oknum wartawan lantaran diduga
melakukan pemerasan terhadap Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Tulang Bawang.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP
Zainul Fachry saat dikonfirmasi media media melalui sambungan telepon, Senin
(18/11/2018).
AKP Zainul Fachry mengatakan, ketiga oknum wartawan tersebut
sudah tahap sidik tapi belum di tetapkan sebagai tersangka karena belum cukup
bukti.
"Untuk sementara ini kita kembalikan kepada keluarganya
ketiga oknum wartawan tersebut dan sementara ini kita masih membutuhkan
keterangan lagi maka dari itu kita belum bisa menetapkan sebagai tersangka
karena ada lida - lidi tertentu dari oknum wartawan ini, dan secara teknis,
kita bicara unsur untuk penyelidikan, karena ada alibi tertentu dari ketiga
oknum wartawan tersebut,"
ungkapnya.
Tapi dugaan kita saat ini, Kata Zainul Fachry, ada tindak
pidana tapi masih baru berupa dugaan maka dari itu harus dibuktikan. "Namanya
pembuktian, otomatis kita harus berbicara alat bukti tidak bisa diselesaikan
dalam satu malam karena ada alibi itu tadi," tutupnya.
Sebelumnya, tiga oknum wartawan media Mapikor diamankan
Polres Tulang Bawang (Tuba) atas dugaan melakukan pemerasan terhadap Kakam
Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung tidak terima dengan pemberitaan yang tersiar
di sejumlah media. Mereka menilai
pemberitaan terkait permasalahan tersebut tidak berimbang.
Samidi alias Wendy, Ketua PWRI Kota Metro sekaligus satu
dari ketiga wartawan yang diamankan Polres Tuba menerangkan, bersama rekannya
dihadapan wartawan menyatakan tidak melakukan pemerasan terhadap Kakam
Morisjaya. Jangankan memeras, meminta pun mereka tidak pernah lakukan.
"Kami tidak terima. Karena kami tidak pernah meminta
apalagi menerima uang Program Prona tahun 2015 seperti yang dituliskan di
beberapa Media Online yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Rp2,5 juta sebagai DP
Rp30 juta itu. Yang menerima uang itu adalah Ishar, warga yang menjadi korban
pungli pembuatan sertifikat Prona," jelasnya, Sabtu (17/11/2018).
Ia mengaku akan mengambil langkah tegas terkait pemberitaan
yang dinilai telah mencemarkan media Mapikor.
"Kami akan mengambil langkah tegas sampai ke Dewan
Pers," imbuhnya.
Terkait dugaan tersebut, Polres Tuba masih melakukan
pemeriksaan terhadap ketiga oknum
wartawan yang diduga melakukan pemerasan sampai, Senin (19/11/2018).
Sementara pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya
lantaran dianggap belum cukup bukti. (Darjono/red)





No comments