Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan "Body Shaming"
Jakarta, Kejarfakta.com -- Polri mengimbau masyarakat untuk tidak sembarang mengejek bentuk fisik seseorang dengan istilah body shaming secara langsung maupun tidak langsung, karena perilaku tersebut merupakan suatu tindak pidana.
Ejekan tersebut bisa mengganggu secara psikologis dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan diri korban hingga korban mengalami kesulitan bersosialisasi.
Sanksi tindakan ejekan langsung akan dijerat dengan pasal 310 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan sanksi tindakan tidak langsung yakni apabila seseorang mentransmisikan narasi berupa hinaan ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial.
“Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun ,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., di Jakarta, Rabu 28 November 2018. (*)





No comments