• Breaking News

    Terkait Maraknya Laporan Masyarakat, PT. OA dan PT. SI di Kota Cimahi Disidak Satgas Sektor 21 Citarum Harum


    Cimahi, Kejarfakta.com -- Dalam rangka menindak-lanjuti terkait maraknya keluhan dan pengaduan masyarakat disekitar kawasan perindustrian di kota Cimahi, Sektor 21 satgas Citarum harum segera melakukan sidak terhadap beberapa perusahaan yang dimaksud yaitu diantaranya PT. "OA" yang berlokasi di jalan Mahar Martanegara dan PT. "SI" di Jalan Baros Kota cimahi.

    Sidak ini dilakukan semata untuk melihat bagaimana sistim yang diterapkan dalam hal pengolahan limbah dikedua perusahaan tersebut. Hal ini disampaikan Dansektor 21 Satgas Citarum harum Kolonel Inf. Yusep Sudrajat kepada Kejarfakta.com, Senin (5/11/2018) lalu.

    Lebih lanjut Yusep mengemukakan, sebelumnya PT. "OA" Ini pernah dilaporkan oleh masyarakat kepada kami mengenai sistem pengelolaan limbahnya yang dinilai kurang baik, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu. 

    “Hal tersebut memang terbukti, yang mana dalam hal sistem penangulangan dari sistem saluran pembuangan limbahnya ternyata cukup bermasalah, terutama yang terletak di dalam permukaan air dan untuk itu sudah saya perintahkan pihak manajemennya untuk segera di benahi,  sampai saat ini belum ditemukan kembali adanya bukti-bukti limbah yang dibuang,” papar Yusep.

    PT. "OA" melalui manager HRD, Deston Sianturi menyatakan, dari hasil beberapa kali kami mengikuti seminar yang diadakan terkait mengenai "Citarum Harum", memang kami pun sangat menyadari pentingnya untuk melestarikan lingkungan kawasan dari pencemaran limbah industri, dan untuk itu pula sebagai tindak lanjut kami pun  terus membenahi sistem pembuangan  limbah. “Dan perlu untuk diketahui pula setiap seminggu sekali kami selalu ambil lumpurnya agar tidak menimbulkan bau, adapun sistim pengolahan limbah yang kami menggunakan yaitu : metode biologi, fisika dan kimia. Jadi bisa kami katakan, sebelum ada tindakan Satgas 21 sebenarnya kami sudah berbenah kok,” ujar Deston.


    Selanjutnya Dansektor 21 beserta rombongan pun melakukan sidak yang sama terhadap PT. "SI" yang berlokasi di jln. Baros Kota Cimahi, dimana pabrik ini mempunyai usaha peragian roti dengan mengeluarkan limbah organik.

    “Kali ini kita mendatangi sebuah pabrik yang menurut informasi dari masyarakat yang kami terima disebut-sebut merupakan sebuah industri pembuatan kecap, akan tetapi setelah kami lakukan penyidakan ternyata hanya merupakan sebuah pabrik peragian roti,” tutur Yusep.

    "kemarin kita mendapat laporan masyarakat mengenai bau yang menyengat, untuk itu saya datang untuk memastikannya dan melihat ipal nya,” ujar Dansektor 21 saat menerangkan maksud sidaknya kepada pihak perusahaan.

    PT. "SI" melalui manager produksi nya Aria menjelaskan, perusahaan kami adalah usaha peragian roti yang memang menghasilkan limbah organik pula karena dalam prosesnya kami mengunakan sari tebu, dan mengenai sistim pengolahan limbahnya, kami melakukan sepenuhnya berdasarkan kepada SK Gubernur, sehingga diyakini produk kami ini aman dan halal,” ujar Aria.

    Pasca pelaksanaan sidak, di dua tempat terpisah masing -masing perusahaan diminta oleh Dansektor 21 untuk, membuat komitmen yang ditanda tangani oleh perwakilan pimpinan perusahaan yang bersangkutan tersebut untuk tetap menjaga dan mengelola limbahnya dengan baik, serta mendukung program pemerintah terkait Citarum harum.

    Acara penanda-tanganan tersebut disaksikan oleh Dansektor 21, rekan media dan rekan LSM.

    Reporter : Alan Blasandhytio
    Editor      : Eko Setio

    No comments

    Post Top Ad