Terkait Maraknya Laporan Masyarakat, PT. OA dan PT. SI di Kota Cimahi Disidak Satgas Sektor 21 Citarum Harum
Cimahi, Kejarfakta.com -- Dalam rangka menindak-lanjuti
terkait maraknya keluhan dan pengaduan masyarakat disekitar kawasan
perindustrian di kota Cimahi, Sektor 21 satgas Citarum harum segera melakukan
sidak terhadap beberapa perusahaan yang dimaksud yaitu diantaranya PT.
"OA" yang berlokasi di jalan Mahar Martanegara dan PT. "SI"
di Jalan Baros Kota cimahi.
Sidak ini dilakukan semata untuk melihat bagaimana sistim
yang diterapkan dalam hal pengolahan limbah dikedua perusahaan tersebut. Hal
ini disampaikan Dansektor 21 Satgas Citarum harum Kolonel Inf. Yusep Sudrajat
kepada Kejarfakta.com, Senin (5/11/2018) lalu.
Lebih lanjut Yusep mengemukakan, sebelumnya PT.
"OA" Ini pernah dilaporkan oleh masyarakat kepada kami mengenai
sistem pengelolaan limbahnya yang dinilai kurang baik, setelah dilakukan
pemeriksaan beberapa waktu lalu.
“Hal tersebut memang terbukti, yang mana dalam
hal sistem penangulangan dari sistem saluran pembuangan limbahnya ternyata
cukup bermasalah, terutama yang terletak di dalam permukaan air dan untuk itu
sudah saya perintahkan pihak manajemennya untuk segera di benahi, sampai saat ini belum ditemukan kembali
adanya bukti-bukti limbah yang dibuang,” papar Yusep.
PT. "OA" melalui manager HRD, Deston Sianturi
menyatakan, dari hasil beberapa kali kami mengikuti seminar yang diadakan
terkait mengenai "Citarum Harum", memang kami pun sangat menyadari
pentingnya untuk melestarikan lingkungan kawasan dari pencemaran limbah
industri, dan untuk itu pula sebagai tindak lanjut kami pun terus membenahi sistem pembuangan limbah. “Dan perlu untuk diketahui pula
setiap seminggu sekali kami selalu ambil lumpurnya agar tidak menimbulkan bau,
adapun sistim pengolahan limbah yang kami menggunakan yaitu : metode biologi,
fisika dan kimia. Jadi bisa kami katakan, sebelum ada tindakan Satgas 21 sebenarnya
kami sudah berbenah kok,” ujar Deston.
Selanjutnya Dansektor 21 beserta rombongan pun melakukan
sidak yang sama terhadap PT. "SI" yang berlokasi di jln. Baros Kota
Cimahi, dimana pabrik ini mempunyai usaha peragian roti dengan mengeluarkan
limbah organik.
“Kali ini kita mendatangi sebuah pabrik yang menurut
informasi dari masyarakat yang kami terima disebut-sebut merupakan sebuah
industri pembuatan kecap, akan tetapi setelah kami lakukan penyidakan ternyata
hanya merupakan sebuah pabrik peragian roti,” tutur Yusep.
"kemarin kita mendapat laporan masyarakat mengenai bau
yang menyengat, untuk itu saya datang untuk memastikannya dan melihat ipal nya,”
ujar Dansektor 21 saat menerangkan maksud sidaknya kepada pihak perusahaan.
PT. "SI" melalui manager produksi nya Aria
menjelaskan, perusahaan kami adalah usaha peragian roti yang memang
menghasilkan limbah organik pula karena dalam prosesnya kami mengunakan sari
tebu, dan mengenai sistim pengolahan limbahnya, kami melakukan sepenuhnya
berdasarkan kepada SK Gubernur, sehingga diyakini produk kami ini aman dan
halal,” ujar Aria.
Pasca pelaksanaan sidak, di dua tempat terpisah masing -masing
perusahaan diminta oleh Dansektor 21 untuk, membuat komitmen yang ditanda
tangani oleh perwakilan pimpinan perusahaan yang bersangkutan tersebut untuk
tetap menjaga dan mengelola limbahnya dengan baik, serta mendukung program
pemerintah terkait Citarum harum.
Acara penanda-tanganan tersebut disaksikan oleh Dansektor
21, rekan media dan rekan LSM.
Reporter : Alan Blasandhytio
Editor : Eko Setio






No comments