Tiga Kran Alternatif Solusi Guru Honorer, Apa Saja?
Deputi II Bidang Reformasi Birokrasi Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Yanuar Nugroho.
Jakarta, Kejarfakta.com -- Menyikapi dinamika tuntutan guru
honorer, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tinggal diam. Presiden secara
seksama mendengarkan tuntutan demonstran, dan berupaya sekuat tenaga agar
sengkarut masalah tenaga honorer yang telah laten sejak pemerintahan sebelumnya
terselesaikan segera.
Presiden Jokowi juga terus mengingatkan bahwa masih ada
sekira 735.825 guru honorer yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian
status.
Demikian keterangan pers Deputi II Bidang Reformasi
Birokrasi Kantor Staf Presiden (KSP) RI Yanuar Nugroho, di Jakarta, Jumat
(2/11/2018) pekan lalu.
“Kepastian status inilah yang ingin diselesaikan dengan opsi
status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Yanuar yang
juga seorang pendidik ini.
Menurut dia, hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) tentang
Manajemen PPPK itu belum terbit. Namun, Presiden sudah meminta Rancangan PP-nya
bisa segera diselesaikan. Diakuinya, perlu ada diskusi mendalam mengenai
konsekuensi anggaran dalam proses penyusunannya.
Yanuar mencontohkan pengangkatan 438.590 orang Tenaga
Honorer Kategori-2 (THK-2) menjadi CPNS secara langsung tanpa tes berpotensi
memiliki konsekuensi anggaran sebesar Rp 36 triliun per tahun. Angka itu belum
termasuk dana pensiun. “Jika kita mau berpikir rasional, penambahan anggaran
sebesar itu jelas membutuhkan banyak pertimbangan," tegas dia.
Sebagai langkah konkrit, Yanuar menyebut setidaknya ada tiga
alternatif solusi yang digodok KSP RI bersama beberapa Kementerian/Lembaga
terkait upaya peningkatan kesejahteraan guru honorer.
"Opsi pertama, membuka solusi CPNS 2018. Opsi ini bisa
dipilih untuk penyelesaian isu krusial status tenaga honorer K-2 di bidang
tertentu. Kebijakan ini dilakukan secara hati-hati, berbasis pada proses
verifikasi dan validasi data yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),
Badan Kepegawaian Nasional (BKN), kepala daerah dan Kementerian PAN-RB dengan
supervisi BPKP," terangnya.
Sistem seleksinya, terang dia lagi, dapat dilakukan aksi
afirmatif antara lain dengan membuka formasi CPNS untuk tenaga honorer, dan uji
kompetensi dasar dikompetisikan antar tenaga honorer (tidak digabung dengan
pelamar umum).
"Opsi kedua, memberi status Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K). Opsi ini dari aspek tertentu lebih fleksibel dibanding
PNS. Contohnya terkait Batas Usia Pelamar (di atas usia 35 tahun, Red) sesuai
peraturan perundangan yang berlaku," papar Yanuar.
Urgensi penerbitan PP Manajemen P3K dan Perpres tentang
jabatan yang dibuka bagi P3K jadi unsur penting, jelas dia lagi, sebab akan
jadi payung hukum penyelesaian masalah ketidakjelasan status pegawai dan
pengangkatan tenaga honorer.
"Opsi ketiga, pendekatan kesejahteraan. Bagi tenaga
honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan nantinya apabila PP Manajemen P3K
sudah ditetapkan dan terimplementasi, tidak juga lolos seleksi P3K, terdapat
opsi pendekatan kesejahteraan," ucap dia.
Bagaimana mekanismenya nanti? "Pemerintah sedang
mengkaji dampak fiskal untuk meningkatkan dukungan tambahan transfer daerah
lewat mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
agar pemda dapat membayar gaji TH-K2 gaji sesuai upah minimum," tandas Yanuar.
Ditambahkan, pemerintah senantiasa melakukan ragam simulasi
mencari jalan terbaik bagi guru honorer dengan menghitung estimasi setiap
pilihan. "Pertimbangan mengangkat kesejahteraan guru dengan tetap
mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan menjaga standar guru kita. Ini upaya
terbaik untuk semua tenaga honorer,” kata dia, sembari berharap guru honorer
yang memenuhi syarat minimum mau melamar jadi guru PNS.
Terhadap sementara pendapat yang menyatakan nasib guru
honorer jadi seperti sekarang karena kesalahan sendiri yang mau jadi guru
honorer, Yanuar menentangnya. "Saya tidak sepakat!" tegasnya.
Ia justru meminta semua pihak untuk mengingat kembali
besarnya peran dan jasa tak tergantikan para guru yang mau bekerja di daerah
pelosok dan terpencil meski dengan honor yang minim. “Sudah kewajiban negara
untuk memperhatikan kesejahteraan mereka," kata Yanuar.
Pemerintah, kata Yanuar, tak sekedar memikirkan
kesejahteraan tapi juga kompetensi dan seleksi. Kebijakan ini diambil dengan
pertimbangan pemerintah tak hanya bertanggung jawab pada guru, namun juga pada
murid dan orang tuanya.
"Jika tanpa seleksi, pemerintah tidak bisa memastikan
guru yang mengajar anak kita memang telah memiliki standar kapasitas minimum
tertentu. Proses seleksi, juga membantu memastikan distribusi guru jadi lebih
merata. Jadi seleksi harus tetap ada. Detail kriterianya seperti apa, masih
bisa kita diskusikan," tutup Yanuar. [red/mzl]





No comments