• Breaking News

    Tiga Kran Alternatif Solusi Guru Honorer, Apa Saja?

     Deputi II Bidang Reformasi Birokrasi Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Yanuar Nugroho.

    Jakarta, Kejarfakta.com -- Menyikapi dinamika tuntutan guru honorer, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tinggal diam. Presiden secara seksama mendengarkan tuntutan demonstran, dan berupaya sekuat tenaga agar sengkarut masalah tenaga honorer yang telah laten sejak pemerintahan sebelumnya terselesaikan segera.

    Presiden Jokowi juga terus mengingatkan bahwa masih ada sekira 735.825 guru honorer yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status.

    Demikian keterangan pers Deputi II Bidang Reformasi Birokrasi Kantor Staf Presiden (KSP) RI Yanuar Nugroho, di Jakarta, Jumat (2/11/2018) pekan lalu.

    “Kepastian status inilah yang ingin diselesaikan dengan opsi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Yanuar yang juga seorang pendidik ini.

    Menurut dia, hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PPPK itu belum terbit. Namun, Presiden sudah meminta Rancangan PP-nya bisa segera diselesaikan. Diakuinya, perlu ada diskusi mendalam mengenai konsekuensi anggaran dalam proses penyusunannya.

    Yanuar mencontohkan pengangkatan 438.590 orang Tenaga Honorer Kategori-2 (THK-2) menjadi CPNS secara langsung tanpa tes berpotensi memiliki konsekuensi anggaran sebesar Rp 36 triliun per tahun. Angka itu belum termasuk dana pensiun. “Jika kita mau berpikir rasional, penambahan anggaran sebesar itu jelas membutuhkan banyak pertimbangan," tegas dia.

    Sebagai langkah konkrit, Yanuar menyebut setidaknya ada tiga alternatif solusi yang digodok KSP RI bersama beberapa Kementerian/Lembaga terkait upaya peningkatan kesejahteraan guru honorer.

    "Opsi pertama, membuka solusi CPNS 2018. Opsi ini bisa dipilih untuk penyelesaian isu krusial status tenaga honorer K-2 di bidang tertentu. Kebijakan ini dilakukan secara hati-hati, berbasis pada proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), kepala daerah dan Kementerian PAN-RB dengan supervisi BPKP," terangnya.

    Sistem seleksinya, terang dia lagi, dapat dilakukan aksi afirmatif antara lain dengan membuka formasi CPNS untuk tenaga honorer, dan uji kompetensi dasar dikompetisikan antar tenaga honorer (tidak digabung dengan pelamar umum).

    "Opsi kedua, memberi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Opsi ini dari aspek tertentu lebih fleksibel dibanding PNS. Contohnya terkait Batas Usia Pelamar (di atas usia 35 tahun, Red) sesuai peraturan perundangan yang berlaku," papar Yanuar.

    Urgensi penerbitan PP Manajemen P3K dan Perpres tentang jabatan yang dibuka bagi P3K jadi unsur penting, jelas dia lagi, sebab akan jadi payung hukum penyelesaian masalah ketidakjelasan status pegawai dan pengangkatan tenaga honorer.

    "Opsi ketiga, pendekatan kesejahteraan. Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan nantinya apabila PP Manajemen P3K sudah ditetapkan dan terimplementasi, tidak juga lolos seleksi P3K, terdapat opsi pendekatan kesejahteraan," ucap dia.

    Bagaimana mekanismenya nanti? "Pemerintah sedang mengkaji dampak fiskal untuk meningkatkan dukungan tambahan transfer daerah lewat mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pemda dapat membayar gaji TH-K2 gaji sesuai upah minimum," tandas Yanuar.

    Ditambahkan, pemerintah senantiasa melakukan ragam simulasi mencari jalan terbaik bagi guru honorer dengan menghitung estimasi setiap pilihan. "Pertimbangan mengangkat kesejahteraan guru dengan tetap mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan menjaga standar guru kita. Ini upaya terbaik untuk semua tenaga honorer,” kata dia, sembari berharap guru honorer yang memenuhi syarat minimum mau melamar jadi guru PNS.

    Terhadap sementara pendapat yang menyatakan nasib guru honorer jadi seperti sekarang karena kesalahan sendiri yang mau jadi guru honorer, Yanuar menentangnya. "Saya tidak sepakat!" tegasnya.
    Ia justru meminta semua pihak untuk mengingat kembali besarnya peran dan jasa tak tergantikan para guru yang mau bekerja di daerah pelosok dan terpencil meski dengan honor yang minim. “Sudah kewajiban negara untuk memperhatikan kesejahteraan mereka," kata Yanuar.

    Pemerintah, kata Yanuar, tak sekedar memikirkan kesejahteraan tapi juga kompetensi dan seleksi. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan pemerintah tak hanya bertanggung jawab pada guru, namun juga pada murid dan orang tuanya.

    "Jika tanpa seleksi, pemerintah tidak bisa memastikan guru yang mengajar anak kita memang telah memiliki standar kapasitas minimum tertentu. Proses seleksi, juga membantu memastikan distribusi guru jadi lebih merata. Jadi seleksi harus tetap ada. Detail kriterianya seperti apa, masih bisa kita diskusikan," tutup Yanuar. [red/mzl]

    No comments

    Post Top Ad