Warga Keluhkan Kondisi Jalan Palas, Anggota Komisi B Dapil Palas Desak Komisi C dan Dinas PUPR Jemput Bola
Lampung Selatan, Kejarfakta.com -- Menuwai banyaknya suara
warga mengeluhkan jalan raya palas Kecamatan Palas, anggota Komisi B DPRD
Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Dapil Palas mendesak anggota dewan komisi C
dan Dinas PU-PR menjemput bola, Sabtu (17/11/2018).
Bowo Edy Anggoro, A.Md anggota komisi B DPRD Lamsel
mengatakan, sudah ditanya berkali-kali tadi barusan kami rekomedasikan lagi
dari komisi C untuk menjemput bola minta itu biar bisa segera di
anggarkan.
"Sampai sekarang belum ada kejelasnya jalan tersebut
untuk di anggarkan karena kalau untuk itu kita tidak punya dasar hukumnya belum
ada serah terima dari Provinsi ke kabupaten, jadi jalan tidak bertuankan,"
kiata bowo dihalaman DPRD Lamsel, Jum'at (16/11/2018).
Nantikan mau di clearkan (jelaskan) ini kan ada
peluang dana DAK sekira 30 milliar yang nanti satu atau dua hari mau di clearkan
dengan pusat. Kalo itu bisa kekejar mudah- mudahan bisa di anggarkan 2019. Tapi
kalau nanti dari sana mereka serah terimanya belum ada, tetap tidak bisa di
anggarkan.
“Di Provinsi memang mereka sudah tidak masuk SK di sini
(kabupaten) memang tidak bisa di anggarkan belum ada serah terimahnya,” ujar Bowo.
Bowo menjelaskan, jalan raya penengahan, palas, sragi tidak
masuk SK jalan provinsi tapi kenapa belum di serahkan. "Dulukan
informasinya pernah di serahkan tidak kita terima sebelum diperbaiki. Itu waktu
awal-awal, tapi sekarang kita jemput bola aja kalo memang mereka tidak mau
segera serahkan ke kita biar kita punya dasar hukum untuk menganggarkan. Sampai
itu belum kita terima kita tidak bisa menganggarkan, statusnya tidak jelas,” tuturnya.
Kata senada di sampaikan Plt. Kadis PU-PR, Hermansyah
Hamidi, saat berada di kantor DPRD, Jum'at (16/11/2018). Itukan jalan Provinsi
tapi informasinya sudah di serahkan kabupaten, tapi secara adminitrasi surat
menyurat itu kita belum ada ( belum menerima). Sehingga kita tidak bisa
memasukannya kejaringan kabupaten. "Kalau itu masuk dalam jaringan-
jaringan kabupaten ada SK gubernurnya, maka kita bisa gunakan anggaran
DAK,” pungkasnya.
Reporter : Jusman
Editor : Eko
Setio






No comments