Baru Keluar Penjara, Liansyah Tersangka Pencuri Motor Kembali Ditangkap
Foto : Ist
Tanggamus,
Kejarfakta.com - Sejenak saja Liansyah, warga Pekon Banjar Manis Kecamatan
Gisting menghirup udara bebas diluar penjara.Sebab, dipintu Lapas telah
menunggu Anggota Polsek Talang Padang kembali memboyongnya ke sel tahanan.
Pasalnya
pria 34 tahun itu harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam
perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korban lainnya.
Kapolsek
Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan tersangka
ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 5 Maret 2017, korbannya Prayitno
(52) warga Dusun IV Blok 2 Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Tanggamus.
"Tersangka
diamankan di pintu Lapas Way Gelang, pada Sabtu (1/12) sekitar pukul 09.00
Wib," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I
Made Rasma, SIK. M.Si, Rabu (5/12) siang.
Dalam
melancarkan aksi kejahatanya, lanjut Kapolsek, tersangka tidak sendirian.
Melainkan bersama temannya Candra Andesta (28) dan Nazril Sahbana warga Pekon
Kedaloman Gunung Alip yang juga sedang menjalani Vonis atas kasus yang sama.
"Ketika mereka bertiga sedang berkumpul kemudian merencanakan pencurian
dan mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci T," ujarnya.
Saat
ini tersangka diamankan di Polsek Talang Padang guna proses lebih lanjut.
Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega R dan STNK BE 5076 VV, kunci
kontak, tas warna hitam dan 2 anak kunci T telah dilimpahkan dalam perkara 2
rekannya.
"Atas
kejahatannya tersangka kembali dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman
maksimal 7 tahun penjara,"tegasnya.
Sementara
berdasarkan keterangan korban Prayitno , kehilangan tersebut terjadi saat Ia
bertamu ke rumah tetangganya yang berlainan blok dan memarkirkan sepeda motor
dihalaman.
"Saat
itu usai mengobrol dan hendak pulang, tiba-tiba sepeda motor saya sudah tidak
ada di halaman rumah teman saya. Kemudian melaporkannya ke Polsek Talang
Padang." ucapnya sesuai laporan polisi.
Untuk
diketahui tersangka Liansyah menjalani hukuman hampir 2 tahun dalam perkara
pencurian dengan pemberatan (curat) serta pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) di wilayah hukum Polsek Sumberejo dan Liansyah ditangkap Polsek
Sumberejo pada Selasa, tanggal 28 Februari 2017. (teddi/*)





No comments