• Breaking News

    Ini ...Barang Bukti Yang Di Musnahkan Kejaksaan Negeri Liwa


     Kejaksaan Negeri Liwa (Lampung Barat) melakukan Pemusnahan Barang Bukti Periode Tahun 2016 - Tahun 2018 hari ini Rabu (5/12/18), bertempat di Halaman Kejaksaan Neger Lampung Barat

    Lambar, Kejarfakta.com -- Kejaksaan Negeri Liwa (Lampung Barat) melakukan Pemusnahan Barang Bukti Periode Tahun 2016 - Tahun 2018 hari ini Rabu (5/12/18), bertempat di Halaman Kejaksaan Neger Lampung Barat.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala kejaksaan Negeri Liwa Mansyur S.H., Pengadilan Negeri Liwa yang diwakili oleh Miriyanto. Pasi Log Kodim 0422 Lambar Kapten CBA indra jaya, Kasat res AKP Faria Arista,  Kasat Narkoba di wakili Kanit Narkoba Brigpol Aldi. Dinas kesehatan Lambar yang diwakili Yanti, Para Kasi kejaksaan Negeri Liwa.

    Kepala kejaksaan Negeri liwa Mansyur S.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa barang  rampasan yang semula di musnahkan oleh kasi Pidum namun sekarang ada Kasi pemusnahan sendiri. 


    Dengan adanya BB ini kami sebenarnya sangat was-was karena ini bisa mencopot jabatan seandainya ada kehilangan dan kekurangan namun kami bersyukur sekarang, sudah ada bagian sendir dan penjagapun ada sendiri.

    selama ini kami telah melaksanakan hasil keputusan pengadilan dan kami sudah laksanakan seperti pengembalian BB kepada yang berhak, namun seperti barang buktinyang perlu kita musnahkan harus di musnahkan, pemusnahan barang bukti ini untuk satu tahun di tahun 2018 ini, ujar Mansyur.]


    Masih kata Mansyur berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lampung Barat, perkara pidana yang amarnya memutuskan memerintatkan berang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja seberat kurang lebih 120,562,44 gr, Satu Batang Ganja Kering, Senjata Api Jenis Pistol sebanyak 4 buah, Senjata Dan Proyektil masing-masing sebanyak 1 buah, serta barang bukti lain yang sudan memperoleh Kekuatan Hukum.

    Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dipotong-patong dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ,tutupnya.

    Reporter : Yogi/Saipul

    Editor     : Eko.S


    No comments

    Post Top Ad