Ini ...Barang Bukti Yang Di Musnahkan Kejaksaan Negeri Liwa
Kejaksaan Negeri Liwa (Lampung Barat) melakukan Pemusnahan Barang Bukti Periode Tahun 2016 - Tahun 2018 hari ini Rabu (5/12/18), bertempat di Halaman Kejaksaan Neger Lampung Barat
Lambar, Kejarfakta.com -- Kejaksaan Negeri Liwa (Lampung Barat) melakukan
Pemusnahan Barang Bukti Periode Tahun 2016 - Tahun 2018 hari ini Rabu (5/12/18),
bertempat di Halaman Kejaksaan Neger Lampung Barat.
Hadir dalam
kegiatan tersebut, Kepala kejaksaan Negeri Liwa Mansyur S.H., Pengadilan Negeri
Liwa yang diwakili oleh Miriyanto. Pasi Log Kodim 0422 Lambar Kapten CBA indra
jaya, Kasat res AKP Faria Arista, Kasat
Narkoba di wakili Kanit Narkoba Brigpol Aldi. Dinas kesehatan Lambar yang
diwakili Yanti, Para Kasi kejaksaan Negeri Liwa.
Kepala
kejaksaan Negeri liwa Mansyur S.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa barang rampasan yang semula di musnahkan oleh kasi
Pidum namun sekarang ada Kasi pemusnahan sendiri.
Dengan adanya BB ini kami
sebenarnya sangat was-was karena ini bisa mencopot jabatan seandainya ada kehilangan dan
kekurangan namun kami bersyukur sekarang, sudah ada bagian sendir dan
penjagapun ada sendiri.
selama ini kami telah melaksanakan hasil keputusan
pengadilan dan kami sudah laksanakan seperti pengembalian BB kepada yang berhak, namun seperti barang buktinyang perlu kita musnahkan harus di musnahkan, pemusnahan barang bukti ini untuk satu tahun di tahun 2018 ini, ujar Mansyur.]
Masih kata Mansyur
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lampung Barat, perkara pidana yang
amarnya memutuskan memerintatkan berang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja
seberat kurang lebih 120,562,44 gr, Satu Batang Ganja Kering, Senjata Api Jenis Pistol sebanyak
4 buah, Senjata Dan Proyektil masing-masing sebanyak 1 buah, serta barang bukti
lain yang sudan memperoleh Kekuatan Hukum.
Barang bukti
yang dimusnahkan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dipotong-patong dan
dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ,tutupnya.
Reporter :
Yogi/Saipul
Editor :
Eko.S







No comments