Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus.
Pringsewu, Kejarfakta.com - Dua pria JS dan FS berusia 19
tahun, tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah, ditangkap
jajaran unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus.
Tersangka
JS warga Pekon Banyu Urip dan FS warga Pekon Nusawungu Kecamatan Banyumas
Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek
Sukoharjo Iptu Iptu Deddy Wahyudi, SH., mengungkapkan, keduanya ditangkap
berdasarkan laporan TAR (39) selaku paman korban warga Kecamatan Banyumas
Kabupaten Pringsewu.
"Kedua
tersangka ditangkap tanpa perlawanan dirumah masing-masing, kemarin Selasa
(4/12) sore," kata Iptu Deddy Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Bripka
Fajar Kusuma Wardana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si., di Mapolsek Sukoharjo, Rabu (5/12) siang.
Kapolsek
Iptu Dedy Wahyudi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan 2 laporan polisi
berbeda yaitu JS laporan tanggal 13 Januari 2018 dan FS laporan tanggal 4
Desember 2018. "Korban kedua tersangka berinisial IS (13) yang merupakan warga Kecamatan Banyumas," jelasnya.
Lanjutnnya,
para tersangka melakukan pencabulan pada bulan Januari 2018 tepatanya JS pada
tanggal 11 Januari 2018 dan FS tanggal 13 Januari 2018. "Modusnya sama,
mengajak korban berpacaran dan bermain keluar rumah lalu dicabuli ditempat
berbeda masing-masing 1 kali," terang Iptu Deddy.
Saat
ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa baju dan pakaian dalam
korban diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus. "Kedua tersangka
terancam pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau
ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain.
"Untuk
mempertanggungjawabkan, tersangka AS terancam hukuman paling lama 15 tahun
penjara," tandasnya. (*/Rzl)






No comments