• Breaking News

    Empat Kepala Dinas di Bengkulu Selatan Patut "Non Job"

    Bengkulu Selatan, Kejarfakta.com -- Penggiat anti Korupsi Provinsi Bengkulu, Ikhsanudin, menyoroti kinerja empat Kepala Dinas di Bengkulu Selatan, pasalnya ke empat Kepala Dinas tersebut diduga berpotensi tidak taat pada peraturan dan perundang-undangan.

    Keempat kepala dinas tersebut adalah :

    1. EM (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

    2. SO (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).

    3. ES (Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi).

    4  Dar (Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan).

    Menurut Ikhsan, ke empatnya sepertinya diduga belum sepenuhnya mentaati peraturan dan perundang-undangan sehingga wajar kalau di evaluasi "Non Job" agar mendapatkan lebih banyak lagi pemahaman tentang peraturan dan perundang-undangan.

    "Sebab saya sudah menyurati ke empat Kadis tersebut terkait dengan kepatuhan terhadap UU.RI.No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik,  namun sangat di sayangkan ke empat Kadis tersebut diatas  tidak menanggapi surat yang saya kirim.

    Padahal bila merujuk peraturan pemerintah republik indonesia nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 3 ayat (4) menegaskan, setiap PNS wajib menaati segala ketentuan peraturan dan perundang-undangan," ungkap Ikhsan.

    Terkait masalah ini kata Ikhsan, saya mendesak Gusnan Mulyadi selaku Plt. Bupati Bengkulu Selatan agar mengevaluasi "Non Job" ke empat Kepala Dinas tersebut.

    "Namun bila Gusnan Mulyadi tidak juga merespon, maka dapat saya pastikan ke empat Kepala Dinas tersebut akan behadapan dengan saya di pengadilan nantinya," tegas Ikhsan.

    Reporter : Asiun
    Editor       : Eko Setio

    No comments

    Post Top Ad