• Breaking News

    Lambang Negara Di Kantor Dinas PU Pesawaran di Sia-Siakan


    Lambang Negara Di Kantor Dinas PU Pesawaran di Sia-Siakan

    Pesawaran, Kejarfakta.com -- Bendera merah putih di Kantor Dinas PU Kabupaten Pesawaran nampak tak terurus oleh pihak Dinas PU Pesawaran meski bendera Merah Putih ini, adalah suatu lambang negara Indonesia.

    Pantauan Kejar Fakta.com, Rabu (29/12/2018) terkait bendera negara diatur di Pasal 35, UU No 24/2009 dan Peraturan Pemerintah No.40/1958, tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, salah satu disebutkan, setiap orang harus Memperhatikan dan dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam.

    Lambang Negara Di Kantor Dinas PU Pesawaran di Sia-Siakan

    Sebagai mana yang di komentar  pada LSM, dan awak media yang melihat Bendera Merah putih dilokasi dinas PU Kabupaten Pesawaran dengan begitu disinyalir Pejabat dinas PU Pesawaran lalai, tidak peduli dan menilai rasa nasionalisme mereka sudah memudar.

    Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, robeknya bendera tersebut diakibatkan seringnya tidak diturunkan usai pulang jam kerja, walau sudah mengetahui bendera rusak, pihaknya tidak segera mengganti dengan yang lebih layak.

    “Sepertinya pejabat dinas PU pesawaran tidak memiliki rasa syukur dan terima kasih kepada bangsa dan negara, sehingga luput merawat dan membanggakan Bendera Merah Putih yang menjadi Bendera Negara Republik Indonesia,” ujar nya.

    Reporter  :   Yoga/Deva
    Editor      :    Ahsannuri

    No comments

    Post Top Ad