Oknum PNS Dinas Koprindag Bersama 4 Rekanya di Tangkap Polisi Lampung Barat
Lampung Barat, Kejarfakta.com--Satuan Narkoba Polres Lampung
Barat berhasil mengungkap kasus tidak pidanan narkotika jenis sabu dan
menangkap 5 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada kamis
(6/12/18).
Bahkan salah satu pelaku ada yang berprofesi sabagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di dinas koperindag, kabupaten Lampung Barat yakni PH (52), Warga Pekon Pagar Dewa, kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung
Barat.
Kasat Narkoba Iptu Junaidi,SE. mendampingi Kapolres Lampung
Barat AKBP Doni Wahyusi,S.Ik, mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut
berawal di dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku bernama PH sering mengunakan narkotika jenis sabu, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres
Lambar menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkapan terhadap
pelaku PH, di pasar sebelat pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau,
Kabupaten Lampung Barat,”jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat
langsung menggeledah kediaman rumah tinggal pelaku PH dan di
temukan, 2 klip plastik berwarna putih berukuran kecil yang diduga didalamnya
berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, dan 2 buah Hp merek Samsung,” Ucap
Kasat Narkoba Iptu Junaidi pada Jumat 07/12/18) di ruang kerjanya.
Tidak cukup disitu saja jajaran Sat Narkoba Polres Lampung
Barat terus melakukan pengembangan dan terus melakukan pemeriksaan terhadap
pelaku dan berhasil mengembangkan kasus tersebut, bahwa pengakuan pelaku barang
tersebut di dapat dari rekanya.
Kemudian di lakukan under cover buy dengan cara pelaku
Pangku memesan narkotika jenis sabu dengan D dan polisi berhasil
menangkapnya dengan barang bukti di tangannya di amankan berupa 1 paket kecil
narkotika jenis sabu, dari keterangannya bahwa narkotika jenis sabu tersebut
diperoleh dari AM di desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk ranau selatan,
Kabupaten, Oku selatan, Sumatra Selatan dan saat dilakukan penggerebekan
dirumahnya ternyata sedang pesta narkoba bersama pelaku BN, RS dan EF yang
berhasil lolos namun dapat di tangkap oleh petugas bersama warga,”jelas Kasat.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan
barang bukti berupa 68 paket kecil
narkotika,7 paket sedang, 2 perangkat alat hisap (bong), 2 unit Hp Oppo dan Nokia
milik pelaku AM, dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit hp
merek nokia milik BN,RS.
kini 5 pelaku yakni PH, dan DN, AM,
BN, RS, ketiganya merupakan warga pagar dewa, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan,
Kabupaten Oku selatan Provinsi Sumatra Selatan, dan EF warga Suka Banjar,
kecamatan Lumbok seminung, Kabupaten Lampung Barat, berikut barang bukti di amanakan Sat Narkoba di Polres Lampung Barat
Guna Proses penyidikan lebih lanjut,”terang Kasat Narkoba.(red/rls)





No comments