Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pengeroyokan TNI Di Ciracas
Jakarta, Kejarfakta.com-- Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap “D” tersangka kelima terkait kasus pengeroyokan dua anggota TNI, Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12) lalu.
Pelaku ditangkap di Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (13/12) malam. Keberadaan pelaku terlacak setelah polisi memeriksa kakak kandungnya. Polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat orang tersangka yaitu, AP, HP alias E, IH dan SR yang merupakan seorang perempuan. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel dan KTP para pelaku.




No comments