• Breaking News

    Ristan Simbolon, SH & Patner : Yang Bohong Itu Pasti Terungkap


    Saksi ahli hukum pidana Dosen IBN Didit Wijayanto Wijaya, yang juga bagian perpajakan perbankan keuangan auditor saat menjadi saksi ahli pidana di PN Tanjungpandan Belitung. Selasa (4/12/2018). Foto:Marsidi 

    Belitung Babel, Kejarfakta.com -Pengadilan Negeri Tanjung pandan Belitung, kembali menggelar sidang perkara pidana dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana. Kali ini selain saksi ahli hukum pidana juga hadir saksi dari pihak terdakwa.

    Sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Hari Supriyanto, SH. MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Fridei,SH.MH., dengan nomor perkara 171/Pid. B/2018/PN. TDN atas terdakwa Mukhdi Syafi'ie bin Syafi'ie berlangsung diruang utama PN Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Selasa (4/12/18).

    Saksi ahli hukum pidana Dosen Institut Bisnis Nasional (IBN) yang juga bagian perpajakan perbankan keuangan auditor Didit Wijayanto Wijaya, dan dari pihak terdakwa Hellyana, Sri Harmonis. Saat dipersidangan hakim ketua bertanya kepada saksi Hellyana apakah pernah melihat surat sertifikat yang dimaksud, Hellyana mengatakan, belum pernah. ,"Sehubungan sertifikat yang dimaksud belum pernah, semasa hidup Syafeie (almarhum bapak terdakwa) tidak pernah ada masalah ataupun komplen dengan  tanah sertifikat tersebut," jawab Hellyana.

    Kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum IDCC Hendra Ruhendra, SH. MH., Ristan Simbolon, SH dan Khaerul Syahnan, SH, usai persidangan saat dimintai keterangan awak media ini terkait hasil pemeriksaan saksi ahli hukum pidana dan saksi dari pihak terdakwa mengatakan, setelah melalui beberapa sidang pemeriksaan saksi-saksi dirinya merasa aneh. Dimana selaku pihak (terdakwa) yang jelas melakukan pembayaran pajak atas sertifikat nama orang tuanya (terdakwa) namun bisa dijadikan terdakwa.


    Sidang hari ini Selasa (4/12/18), saksi yang diajukan oleh penasehat hukum kami rencananya memanggil lima (5) saksi dan ternyata yang tidak bisa hadir. Diantara ketiga saksi yang tidak hadir itu dari dinas PU, dan dari BPN," ujar Hendra.

    Sebenarnya yang dari BPN itu termasuk saksi dari JPU, lanjut Hendra, tapi setelah dilihat dari berkas perkara ternyata keterangan yang dua (2) saksi itu meringankan terdakwa. Makanya dari JPU  tidak dihadirkan saksi yang saksi yang dari BPN itu, kalau dinas PU memang hasil dari kesepakatan kita.

    "Kenapa dinas PU harus dihadirkan, karena waktu ditahun 2014 ada pelebaran jalan di Sijuk yang mendapat ganti rugi dari PU ditunjuklah Safeie Atief (almarhum  bapak terdakwa). Artinya pemerintah masih mengakui bahwa tanah itu masih punya Safeie Atief (Bapaknya Terdakwa) sesuai dengan yang tertera di sertifikat, kalau dia (si pelapor ) merasa punya hak atas tanah harusnya dia protes dong,, ke PU ini diam aja gak ada reaksi," ungkap Hendra.

    Makanya kami menghadirkan alat bukti surat, masih Hendra Ruhendra, SH.MH., bahwa alat bukti surat dari PU itu yang ditunjuk dapat ganti rugi di daerah Kecamatan Sijuk, atas sertifikat 3536 adalah keluarga Safeie Ateif (bapaknya Mukhdi) karena sertifikat belum dirubah oleh ahli waris. Sedangkan berita acara Kepala Seksi sengketa H.Sirait jelas-jelas mengatakan, "Dua (2) surat yang diajukan oleh pelapor yaitu surat kuasa dan surat tanah ganti rugi tidak dapat dijadikan dasar untuk balik nama sertifikat, artinya tidak diakui surat itu," jelas Hendra.

    Sementara yang bayar pajak atas sertifikat tersebut adalah Mukhdi (terdakwa), kata Hendra lagi, yang ada dari tahun 2015, tapi sebelumnya ya tetap pak Mukhdi cuman datanya tidak kita ajukan karena terlalu banyak. Yang jelas dari tahun 2015 itu sudah dibayar oleh pak Mukhdi, kalau sipelapor merasa yang punya dia (pelapor ) mestinya yang bayar pajak dia. "Si pelapor ini diketahui tidak membayar pajak sama sekali, dari awal sudah bayar pajak. Artinya, kalau merasa PBB-nya harus dibayar. Terus kalau dia merasa pegang surat dia beli, harus nya balik nama karena ibu Marina (ibu nya pak Mukhdi) itu masih hidup," terang Hendra.

    Kepada awak media ini Hendra menjelaskan, Safeie Atif (almarhum) itu kan bapak nya pak Mukhdi dan ibu Marina kan masih hidup dan dia si ibu Marina tidak pernah teken jual. Kalau jual harta Gono gini itu harus teken kedua pihak, baik suami maupun istri harus teken. Sementara pihak BPN dalam keterangannya saya tanya apabila ada peralihan hak tercatat di warna, sementara sekarang masih atasnama Safeie Atif (almarhum bapaknya Mukhdi) artinya BPN juga mendukung bahwa itu tanah Safeie Atif. "Sudah jelas dari Ibu Marina baik kepada Mukhdi, Hellyana, Sri Monis, kepada anak-anak yang lain termasuk Samsu Rizal, Maryadi, tidak pernah cerita ada pelepasan hak atau jual beli sertifikat 3536 maupun digadai. Yang bohong itu pasti terungkap ini semua berdasarkan fakta di persidangan bukan kata saya," tukasnya.

    Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) A. Fridei, SH.MH., saat dikonfirmasi  dari awak media ini usai persidangan di PN  Tanjungpandan , mengenai tanggapan keterangan dari pemeriksaan saksi-saksi termasuk dari saksi ahli pidana mengatakan, belum bisa menjelaskan terlalu jauh harus ijin dari Kajari dulu."Maaf pak harus ijin dari Kajari dulu, sesuai proses itu kan biasa tidak boleh membanding-bandingkan sekarang saksi ahli ini memberikan  pendapat yang ini," lugasnya. (

    Reporter : Marsidi
    Reporter : Eko.S

    No comments

    Post Top Ad