Ristan Simbolon, SH & Patner : Yang Bohong Itu Pasti Terungkap
Saksi ahli hukum pidana Dosen IBN Didit Wijayanto Wijaya, yang juga bagian perpajakan perbankan keuangan auditor saat menjadi saksi ahli pidana di PN Tanjungpandan Belitung. Selasa (4/12/2018). Foto:Marsidi
Belitung
Babel, Kejarfakta.com -Pengadilan Negeri Tanjung pandan Belitung, kembali
menggelar sidang perkara pidana dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana.
Kali ini selain saksi ahli hukum pidana juga hadir saksi dari pihak terdakwa.
Sidang
pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Hari Supriyanto, SH. MH,
dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Fridei,SH.MH., dengan nomor perkara 171/Pid.
B/2018/PN. TDN atas terdakwa Mukhdi Syafi'ie bin Syafi'ie berlangsung diruang
utama PN Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(Babel). Selasa (4/12/18).
Saksi
ahli hukum pidana Dosen Institut Bisnis Nasional (IBN) yang juga bagian
perpajakan perbankan keuangan auditor Didit Wijayanto Wijaya, dan dari pihak
terdakwa Hellyana, Sri Harmonis. Saat dipersidangan hakim ketua bertanya kepada
saksi Hellyana apakah pernah melihat surat sertifikat yang dimaksud, Hellyana
mengatakan, belum pernah. ,"Sehubungan sertifikat yang dimaksud belum
pernah, semasa hidup Syafeie (almarhum bapak terdakwa) tidak pernah ada masalah
ataupun komplen dengan tanah sertifikat
tersebut," jawab Hellyana.
Kuasa
hukum terdakwa dari kantor hukum IDCC Hendra Ruhendra, SH. MH., Ristan
Simbolon, SH dan Khaerul Syahnan, SH, usai persidangan saat dimintai keterangan
awak media ini terkait hasil pemeriksaan saksi ahli hukum pidana dan saksi dari
pihak terdakwa mengatakan, setelah melalui beberapa sidang pemeriksaan
saksi-saksi dirinya merasa aneh. Dimana selaku pihak (terdakwa) yang jelas
melakukan pembayaran pajak atas sertifikat nama orang tuanya (terdakwa) namun
bisa dijadikan terdakwa.
Sidang
hari ini Selasa (4/12/18), saksi yang diajukan oleh penasehat hukum kami
rencananya memanggil lima (5) saksi dan ternyata yang tidak bisa hadir.
Diantara ketiga saksi yang tidak hadir itu dari dinas PU, dan dari BPN,"
ujar Hendra.
Sebenarnya
yang dari BPN itu termasuk saksi dari JPU, lanjut Hendra, tapi setelah dilihat
dari berkas perkara ternyata keterangan yang dua (2) saksi itu meringankan
terdakwa. Makanya dari JPU tidak
dihadirkan saksi yang saksi yang dari BPN itu, kalau dinas PU memang hasil dari
kesepakatan kita.
"Kenapa
dinas PU harus dihadirkan, karena waktu ditahun 2014 ada pelebaran jalan di
Sijuk yang mendapat ganti rugi dari PU ditunjuklah Safeie Atief (almarhum bapak terdakwa). Artinya pemerintah masih
mengakui bahwa tanah itu masih punya Safeie Atief (Bapaknya Terdakwa) sesuai
dengan yang tertera di sertifikat, kalau dia (si pelapor ) merasa punya hak
atas tanah harusnya dia protes dong,, ke PU ini diam aja gak ada reaksi,"
ungkap Hendra.
Makanya
kami menghadirkan alat bukti surat, masih Hendra Ruhendra, SH.MH., bahwa alat
bukti surat dari PU itu yang ditunjuk dapat ganti rugi di daerah Kecamatan
Sijuk, atas sertifikat 3536 adalah keluarga Safeie Ateif (bapaknya Mukhdi)
karena sertifikat belum dirubah oleh ahli waris. Sedangkan berita acara Kepala
Seksi sengketa H.Sirait jelas-jelas mengatakan, "Dua (2) surat yang
diajukan oleh pelapor yaitu surat kuasa dan surat tanah ganti rugi tidak dapat
dijadikan dasar untuk balik nama sertifikat, artinya tidak diakui surat
itu," jelas Hendra.
Sementara
yang bayar pajak atas sertifikat tersebut adalah Mukhdi (terdakwa), kata Hendra
lagi, yang ada dari tahun 2015, tapi sebelumnya ya tetap pak Mukhdi cuman
datanya tidak kita ajukan karena terlalu banyak. Yang jelas dari tahun 2015 itu
sudah dibayar oleh pak Mukhdi, kalau sipelapor merasa yang punya dia (pelapor )
mestinya yang bayar pajak dia. "Si pelapor ini diketahui tidak membayar
pajak sama sekali, dari awal sudah bayar pajak. Artinya, kalau merasa PBB-nya
harus dibayar. Terus kalau dia merasa pegang surat dia beli, harus nya balik
nama karena ibu Marina (ibu nya pak Mukhdi) itu masih hidup," terang
Hendra.
Kepada
awak media ini Hendra menjelaskan, Safeie Atif (almarhum) itu kan bapak nya pak
Mukhdi dan ibu Marina kan masih hidup dan dia si ibu Marina tidak pernah teken
jual. Kalau jual harta Gono gini itu harus teken kedua pihak, baik suami maupun
istri harus teken. Sementara pihak BPN dalam keterangannya saya tanya apabila
ada peralihan hak tercatat di warna, sementara sekarang masih atasnama Safeie
Atif (almarhum bapaknya Mukhdi) artinya BPN juga mendukung bahwa itu tanah
Safeie Atif. "Sudah jelas dari Ibu Marina baik kepada Mukhdi, Hellyana,
Sri Monis, kepada anak-anak yang lain termasuk Samsu Rizal, Maryadi, tidak
pernah cerita ada pelepasan hak atau jual beli sertifikat 3536 maupun digadai.
Yang bohong itu pasti terungkap ini semua berdasarkan fakta di persidangan
bukan kata saya," tukasnya.
Adapun
Jaksa penuntut umum (JPU) A. Fridei, SH.MH., saat dikonfirmasi dari awak media ini usai persidangan di
PN Tanjungpandan , mengenai tanggapan
keterangan dari pemeriksaan saksi-saksi termasuk dari saksi ahli pidana mengatakan,
belum bisa menjelaskan terlalu jauh harus ijin dari Kajari dulu."Maaf pak
harus ijin dari Kajari dulu, sesuai proses itu kan biasa tidak boleh
membanding-bandingkan sekarang saksi ahli ini memberikan pendapat yang ini," lugasnya. (
Reporter
: Marsidi
Reporter
: Eko.S






No comments