Tekab 308 Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku pembunuhan oleh Tekab 308, Sabtu (16/12).
Tanggamus, Kejarfakta.com - Seorang pria bernisial FEB (23) warga Pekon Kedamaian Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, dibekuk Tim Tekab 308 Polres Tanggamus.
FEB dipersangkakan sebagai pelaku pembunuhan oleh
Polsek Cileungsi Bogor, Jawa Barat sesuai laporan polisi
LP/A-817/VIII/2018/Jbr/Res Bgr/Sek Cileungsi tanggal 27 Agustus 2018.
Kasat Reskrim Polres
Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan
permintaan Polsek Cileungsi Polres Bogor terkait kejadian pembunuhan di wilayah
hukumnya.
"Atas permintaan
Polsek Cileungsi dan berdasarkan hasil penyelidikan, Tekab 308 berhasil
menangkap tersangka saat melintas di Jalan Raya Pekon Kerta Kota Agung Timur
Tanggamus, kemarin Jumat (14/12/18) sekitar pukul 16.30 Wib," kata AKP Edi
Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si didampingi
Kanit Reskrim Polsek Cileungsi AKP Deden, SE di Mapolres Tanggamus, Sabtu
(15/12) siang.
Lanjutnya, hari ini
juga tersangka diserahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Cileungsi guna proses
penyidikan lebih lanjut. "Kanit Reskrim Polsek Cileungsi langsung
menjemput ke sini dan langsung kami serah terimakan," tandasnya.
Kesempatan itu, Kanit
Reskrim Polsek Cileungsi AKP Deden menyampaikan ucapan terima kasih kepada
Polres Tanggamus khususnya Tekab 308 yang telah berhasil menangkap tersangka
kasus pembunuhan.
"Terima kasih
kepada Polres Tanggamus khususnya Tekab 308, sehingga atas kerjasama selama ini
dapat membantu menangkap tersangka," tutur AKP Deden.
Ia juga menerangkan
bahwa kasus kejahatan terhadap jiwa seseorang/pembunuhan itu terjadi pada hari
Minggu 26 Agustus 2018 yang diketahui sekitar pukul 18.30 Wib di TKP Jalan
Perumahan Metlend Transyogi tepatnya samping kiri Mall Desa Cileungsi Kidul
Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat.
"Korbannya Dendi
Dwi Yanto (24) alamat Bogor yang saat ditemukan menderita luka tusuk di bagian
dada sebelah kanan. kemudian dibawa ke RS Hermina namun sudah dalam keadaan
meninggal dunia," jelasnya.
Ia menegaskan, terhadap
pelaku dipersangkakan pasal 338 KUHPidana. "Ancaman maksimal 15 tahun
penjara," pungkasnya.
Sementara itu,
tersangka FEB sebelum diangkut ke Polsek Cileungsi mengakui semua perbuatannya
melakukan penusukan.
"Benar, saya yang
melakukan penusukan terhadap korban, sebabnya saat dia mabuk memaksa saya untuk
minuman keras. Saya tolak tetapi dia memaksa dan memukuli saya, sehingga saya
khilaf menusuk dadanya," tutur pria berbadan kecil itu.
Setelah pembunuhan itu,
ia mengaku melarikan diri dengan berpindah tempat, pertama ke Tangerang
selanjutnya pulang ke Kota Agung. Atas perbuatannya dia menyesali perbuatannya.
"Setelah menusuknya, saya kabur ke tangerang, setelah itu pulang ke Kota
Agung. Atas itu saya sangat menyesal," pungkasnya. (teddy/*)






No comments