Bandar Narkotika Asal Mesuji, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Tulang Bawang, Kejarfakta.com - JO (29) yang merupakan penjual narkotika jenis sabu di daerah Rawa Jitu Selatan, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Rabu (23/1).
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang
AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH., mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (23/1),
sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Durian, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten
Tulang Bawang.
“JO yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Sungai Sidang,
Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Iptu Boby. Senin (28/1).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga
masyarakat bahwa di sebuah rumah yang ada di Jalan Durian sering dijadikan
tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“ Berbekal informasi tersebut,
petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenarannya.
Saat petugas kami sampai di TKP (tempat kejadian perkara) seperti yang
disebutkan oleh warga, petugas kami mendapati seorang laki-laki sedang membawa
sebuah tas. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas tersebut ditemukan
narkotika jenis sabu berikut alat hisap (bong), selanjutnya pelaku berikut BB
(barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Iptu Boby.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa tas warna hitam
berlogo SLVR, HP (handphone) nokia warna hitam, bong, 5 bungkus plastik klip
bekas sabu yang masih terdapat kristal putih yang diduga sabu, kotak warna hijau
dengan logo mentos, korek api gas, tabung kaca pirek dan 2 buah sekop terbuat
dari pipet.
“Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan
dijerat dengan Pasal 114 ayat 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Tutup Kasat Narkoba.(*)





No comments