• Breaking News

    Bupati Nonaktip "Dirwan" di Tuntut 7 Tahun Penjara

    Jaksa penuntut KPK, di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Bupati nonaktip Dirwan Mahmud di tuntut 7 tahun penjata, Kamis (10/1/2019)

    Bengkulu, Kejarfakta.com -- Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sampai pada sidang penuntutan, Kamis (10/1/2019) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Bupati nonaktif Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud di tuntut KPK dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 300 juta subsidair 6 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama tiga tahun.

    Sidang tuntutan ini di ketuai Majelis Hakim Selamet Suripto di dampingi oleh hakim anggota I Gabriel Sialagan dan hakim anggota II Rahmat.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Nur Aziz, dalam sidang menyatakan bahwa Bupati nonaktif Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dinyatakan terbukti menerima suap dari Jauhari alias Jukak, terkait pembangunan proyek Jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.

    Dalam menerima suap tersebut Dirwan Mahmud bekerjasama dengan istrinya Hendrati dan keponakannya Nursilawati.

    "Berdasarkan bukti bahwa terdakwa Dirwan Mahmud di nyatakan bersalah menerima suap Jauhari alias Jukak terkait pembangunan proyek Jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018," tegas Muhammad Nur Aziz.

    Terdakwa Dirwan Mahmud di kenakan pasal 12 huruf a Jo pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

    Reporter : Asiun
    Editor      : Eko Setio

    No comments

    Post Top Ad