• Breaking News

    Cabuli Anak di Bawah Umur, Nafsu Bejad Pakde berakhir di Jeruji Besi Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah


    Lampung Tengah, Kejarafakta.com - Satuan Reserse Kriminal Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah menangkap Pelaku Cabul terhadap anak dibawah Umur SHM (62) warga Dusun Wonorejo Rt 19 Rw 07 Kampung Kusuma Jaya Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Pelaku ditangkap hari Sabtu (26/01/19), jam 16.00 Wib di rumahnya, berdasarkan Laporan Polisi LP/ 30-B /I/2019/RES LT/SEK Gunsu,(26/1/19). tempat kejadian perkara di Rumah Pelaku.

    Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si., Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yuswantoro, menerangkan bahwa Korban Bunga yang sebelumnya tinggal serumah dengan Pelaku SMH als Giman, Pada hari tanggal lupa bulan Desember 2018 sekitar jam 08.00 wib ketika Pelaku SMH Als Giman ditinggal Urut / meminjit oleh istrinya karena Profesinya Istrinya Tukang Urut, dan Posisi Korban dirumah sendirian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melapiaskan Nafsu bejadnya, dan korban di suruh masuk kekamar pelaku dan dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku.

    Selanjutnya Kapolsek Gunung Sugih Menerima laporan dari Orang Tua Korban kemudian menangkap Pelaku SMH dirumahnya, Pelaku Pasal 76 E, Pasal 82 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Penjara tegas Iptu Yuswantoro.(*)

    No comments

    Post Top Ad