Cabuli Anak di Bawah Umur, Nafsu Bejad Pakde berakhir di Jeruji Besi Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah
Lampung Tengah, Kejarafakta.com - Satuan Reserse Kriminal Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah menangkap Pelaku Cabul terhadap anak dibawah Umur SHM (62) warga Dusun Wonorejo Rt 19 Rw 07 Kampung Kusuma Jaya Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Pelaku ditangkap hari Sabtu (26/01/19), jam 16.00 Wib di rumahnya, berdasarkan Laporan Polisi LP/ 30-B /I/2019/RES LT/SEK Gunsu,(26/1/19). tempat kejadian perkara di Rumah Pelaku.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si.,
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yuswantoro, menerangkan bahwa Korban Bunga yang
sebelumnya tinggal serumah dengan Pelaku SMH als Giman, Pada hari tanggal lupa
bulan Desember 2018 sekitar jam 08.00 wib ketika Pelaku SMH Als Giman ditinggal
Urut / meminjit oleh istrinya karena Profesinya Istrinya Tukang Urut, dan
Posisi Korban dirumah sendirian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melapiaskan
Nafsu bejadnya, dan korban di suruh masuk kekamar pelaku dan dilakukan
perbuatan cabul oleh pelaku.
Selanjutnya Kapolsek Gunung Sugih Menerima laporan dari Orang Tua
Korban kemudian menangkap Pelaku SMH dirumahnya, Pelaku Pasal 76 E,
Pasal 82 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman
15 Penjara tegas Iptu Yuswantoro.(*)





No comments