Dua Remaja Pelaku Jambret Diringkus Sat Reskrim Polres Metro
Lampung, Metro, Kejarfakta.com - Sat Reskrim Polres Metro ringkus dua remaja sebagai
pelaku curas modus jambret diwilayah Kota Metro, Rabu (09/01/19).
Dua remaja pelaku jambret tersebut berinisial ANK (laki-laki, 17 th,
Keluarahan Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih Lamteng) dan A S (laki laki, 18 th,
pelajar, Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih Lamteng).
Penangkapan tersebut Berdasarkan LP / 195 -B / XII/ 2018/LPG/Res
Metro/Sek Metro Utara, Tgl 30 Des 2018. Ttg TP curas yang terjadi di Jalan
Patimura Kel Banjar Sari Kec. Metro Utara Kota Metro atas korban seorang guru.
Kasat Reskrim AKP Try Maradona, S.IK mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda
M.H Saragih, S.IK menjelaskan “Setelah Tim gabungan Tekab 308 Polres Metro
melakukan lidik terhadap perkara dan keberadaan para pelaku, Sat Reskrim
meringkus pelaku pada Hari Rabu tanggal 09 Januari 2019, sekira pukul 00.30wib
di kediamannya langsung, ditemukan barang bukti 1 (satu) unit R2 milik pelaku,
1 (satu) buah kotak hp milik korban, gantungan kunci motor milik pelaku
dan 1 lembar STNK motor pelaku,”.
Pada saat dilakukan penangkapan, satu pelaku dihadiahi timah panas
karena melakukan perlawanan aktif terhadap petugas. Guna penyidikan dan
pengembangan para pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Metro
untuk proses lebih lanjut serta penanganan perkara diserahkan ke Polsek Metro
Utara. (rls)





No comments