Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Tangerang, Polisi Temukan Sabu di Dalam Bungkus Rokok
Tangerang, Kejarfakta.com - Sebuah rumah milik seorang pengedar narkotika jenis
sabu di Jalan Pondok Bahar Permai, Tangerang Banten digerebek unit narkoba
Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka BH (34) bersama
barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,98 gram yang disimpan di dalam
bungkus rokok, dan satu unit ponsel milik tersangka.
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono didampingi Kanit Reskrim Iptu
Dimitri Mahendra SIK MSi menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal adanya
laporan warga masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka.
"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan lalu berhasil
menangkap tersangka bersama barang bukti," Jelas kapolsek, Kamis
(03/01/19).
Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia mendapatkan barang haram dari tersangka LAU
(DPO) di daerah Ketapang, Tangerang Banten, dengan cara mengambil (sabu)
terlebih dahulu dan untuk pembayaran dilakukan setelah sabu tersebut laku
terjual.
"Awalnya BH ini mencoba-coba mengkonsumsi sabu hingga kecanduan
yang akhirnya menjadi pengedar," Lanjut joko Handono.
Akibat perbuatannya, BH kini dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat
(1) UU Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (red/*)






No comments