Kadinsos Kaur, Himbau Para Kepala Desa Untuk Segera Membentuk Puskesos
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur, Sidarmin Tetap, Mpd,
Kaur,Kejarfakta.com -- Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 102 tentang pusat kesejahteraan
sosial (Puskesos), penanganan kemiskinan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur, Sidarmin Tetap, Mpd, menghimbau
dan menjelaskan, saat di temui Kejarfakta.com Kamis 24/1/2019, kepada Kepala
Desa, BPD dan masyarakat untuk segera
membentuk Puskesos pada masing masing desa.
“Puskesos ini sebagai wadah layanan bantuan sosial dan
perpalidata kemiskinan dan penyandang masalah sosial di desa nya,” kata dia.
Kadinsos Kaur, Himbau Para Kepala Desa Untuk Segera Membentuk Puskesos
Lebih lanjut dikatakannya, adapun bagan stuktur kepengurusannya
seperti contoh, pertama untuk petugas
yang di maksud adalah sebagai penanggung jawab, yang kedua, petugas puskesos yang
dijabat oleh Kepala Kaur Kesra atau tokoh masyarakat yang berkopeten.
Sedangkan Unsur pelaksana meliputi satu pelaporan dan
pengolah data, di dalamnya terdapat layanan perpalidata kemiskinan, selanjutnya
unit akses. rujukan sosial semua tertuang
dalam (pasal 3) .
”Diharapkan himbauan dan ajakan ini jadi perhatian kita
Bersama ,dan segera dilaksanakan," tegas nya.
Reporter : Muhtadin
Editor : Ahsannuri






No comments