• Breaking News

    Kadinsos Kaur, Himbau Para Kepala Desa Untuk Segera Membentuk Puskesos


    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur, Sidarmin Tetap, Mpd,

    Kaur,Kejarfakta.com -- Berdasarkan Peraturan Bupati  (Perbub) nomor 102 tentang pusat kesejahteraan sosial (Puskesos), penanganan kemiskinan. 
    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur, Sidarmin Tetap, Mpd, menghimbau dan menjelaskan, saat di temui Kejarfakta.com Kamis 24/1/2019, kepada Kepala Desa, BPD dan masyarakat  untuk segera membentuk Puskesos pada masing masing desa.

    “Puskesos ini sebagai wadah layanan bantuan sosial dan perpalidata kemiskinan dan penyandang masalah sosial di desa nya,” kata dia.

    Kadinsos Kaur, Himbau Para Kepala Desa Untuk Segera Membentuk Puskesos

    Lebih lanjut dikatakannya, adapun bagan stuktur kepengurusannya seperti contoh,  pertama untuk petugas yang di maksud adalah sebagai penanggung jawab, yang kedua, petugas puskesos yang dijabat oleh Kepala Kaur Kesra atau tokoh masyarakat yang berkopeten.

    Sedangkan Unsur pelaksana meliputi satu pelaporan dan pengolah data, di dalamnya terdapat layanan perpalidata kemiskinan, selanjutnya unit akses. rujukan sosial semua tertuang  dalam (pasal 3) .

    ”Diharapkan himbauan dan ajakan ini jadi perhatian kita Bersama ,dan segera dilaksanakan," tegas nya. 

    Reporter    :    Muhtadin
    Editor        :    Ahsannuri

    No comments

    Post Top Ad