Karsono Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Kembalikan Kerugian Negara 300 Juta
Karsono Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi ,Kembalikan Kerugian Negara 300 Juta
Kaur-Kejarfakta.com -- Pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 300 juta oleh Karsono, yang merupakan terdakwa dugaan korupsi proyek Perservasi Jembatan Air llik Kabupaten Kaur tahun 2010 lalu.
Dalam kasus ini ada 2 orang tersangka, yakni Karsono selaku Direktur PT. Menara Baja Sarana Sakti dan Agus Hermawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen. (PPK), Sa'at di konfirmasi, Kasi Pidsus kejari Kaur Noveri, Kamis 24/1/2019.
"Pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 300 juta dari kerugian Negara Rp 490 juta tersebut," ujar Noveri.
Reporter : Muhtadin
Editor : Ahsannuri





No comments