Lemahnya Pengawasan Sektor Pertambangan di Wilayah Kepulauan Babel
Ilustrasi Net
Bangka Belitung, Kejarfakta.com -- Tambang atau pertambangan
di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sudah tak asing lagi dan
menjadi bagian penunjang bahkan pendorong ekonomi tanpa membatasi kalangan.
Baik dikalangan masyarakat menengah ke kebawah, hingga menengah keatas.
Sektor pertambangan tidak hanya disatu jenis mineral saja
seperti biji timah, namun pertambangan jenis pasir kwarsa, pasir bangunan,
bahkan pertambangan tanah liat sudah tidak asing lagi terutama di 'Negeri
Laskar Pelangi'.
Sudah selayaknya sebagai daerah penghasil tambang maju dan
berkembang, terutama di insprastruktur dan pemberdayaan sumber daya manusianya
(SDM).
Dari berbagai informasi yang dihimpun wajar sekiranya jika publik menilai lemahnya pengawasan di sektor pertambangan. Bukan hanya bagian perizinan bahkan pasca reklamasi eks tambang saja terbilang kurang memadai. Seperti dikatakan warga, mereka sangat prihatin akan kondisi yang ada.
"Sangat prihatin melihatnya, tanah dikeruk dan dibawa keluar pulau sementara kami saja tidak tahu kapan izin pertambangan tersebut diterbitkan," ungkap warga. Minggu (20/1/2019) malam.
Bukan hanya itu saja, setelah ditambang baik mineral biji
timah, pasir, ataupun pertambangan tanah liat (kaolin) hanya meninggalkan bekas
seperti danau (lobang). “Apakah suatu pertambangan itu tidak ada jaminan
reklamasinya atau realisasi reklamasinya yang seharusnya menjadi bagian
tanggungjawab perusahaan tambang hingga demikian adanya,” jelas mereka.
Sementara salah satu warga, An, menuturkan, semenjak
kewenangan perizinan pertambangan diambil alih provinsi, daerah seperti tidak
berdaya.
"Akan tetapi walaupun kewenangan perizinan ada di provinsi,
menurut saya awal mulanya perizinan diterbitkan mengacu pada pengantar
rekomendasi dari desa. Jadi, wajar kami menduga peranan seorang kepala desa
(Kades) sebagai jembatan untuk mempasilitasi keluarnya pengantar rekomendasi
atas usulan kesepakatan dari pengusaha maupun masyarakat (sosialisasi) sebelum
pengantar rekomendasi tersebut diajukan ke pemerintah daerah dan
provinsi," ungkap An.
“Wajar jika publik menduga lemahnya pengawasan disektor
pertambangan, terutama pertambangan jenis pasir dan tanah liat (kaolin),”
tambahnya.
Reporter : Marsidi
Editor : Eko. S





No comments